SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polresta Bandung menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh Persib di Si Jalak Harupat usai pertandingan Persib vs Persija pada hari Senin 23 September 2024 lalu.
Diketahui dalam insiden tersebut, sembilan orang steward dilaporkan terluka akibat aksi kekerasan oleh oknum suporter setelah laga berakhir.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kerusuhan dipicu usai peluit akhir pertandingan Persib lawan Persija.
"Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion," ujar Kusworo dikutip dari rilis humas Polda Jabar, Jumat (27/9/2024).
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan itu.
"Keenam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas," jelasnya.
Baca Juga: Suporter Serang Steward Usai Laga Persib vs Persija, Erick Thohir: LIB Harus Usut Tuntas!
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Menurut Kusworo, motif pengeroyokan ini diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh oknum steward kepada Bobotoh perempuan di laga Persib melawan Port FC pada 19 September 2024 lalu.
"Perbuatan oknum Bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera," terangnya.
Kusworo juga menegaskan pihaknya akan menangkap para oknum Bobotoh lainnya yang masih berkeliaran yang melakukan aksi pemukulan terhadap Steward.
"Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum," pungkasnya.