SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat seksi 2 Cigombong-Cibadak akan diberlakuan tarif.
Informasi ini disampaikan TJT melalui akun media sosial Instagram mereka @transjabartol pada Kamis (21/9/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1661/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol.
"Maka dalam waktu dekat Seksi 2 ruas tol Ciawi-Sukabumi dari Cigombong menuju Cibadak akan diberlakuan tarif," tulis TJT.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Dibuka Fungsional Dua Arah
Kendati demikian, PT TJT masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu pemberlakuan tarif pada ruas tol sepanjang 11,90 km tersebut.
Diketahui setelah ditutup untuk dilakukan penanganan permanen, Tol Bocimi Seksi 2 telah kembali dioperasikan secara fungsional tanpa tarif mulai 24 September 2024.
Selain itu menurut TJT, pengoperasian fungsional tanpa tarif sebelumnya juga telah dilakukan selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024.