SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat seksi 2 Cigombong-Cibadak akan diberlakuan tarif.
Informasi ini disampaikan TJT melalui akun media sosial Instagram mereka @transjabartol pada Kamis (21/9/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1661/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol.
"Maka dalam waktu dekat Seksi 2 ruas tol Ciawi-Sukabumi dari Cigombong menuju Cibadak akan diberlakuan tarif," tulis TJT.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Dibuka Fungsional Dua Arah
Diketahui setelah ditutup untuk dilakukan penanganan permanen, Tol Bocimi Seksi 2 telah kembali dioperasikan secara fungsional tanpa tarif mulai 24 September 2024.
Selain itu menurut TJT, pengoperasian fungsional tanpa tarif sebelumnya juga telah dilakukan selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024.