SUKABUMIUPDATE.com - Gegara menggunakan motor dengan knalpot brong atau bising, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial GG (14 tahun), menjadi korban penganiayaan. Dia tewas tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum.
"Para pelaku tetangga korban. Jumlahnya 9 orang dan sudah kami tahan," ujar kasi Humas Polres Kota Tasikmalaya Ipda Jajang Kurniawan, Kamis, 26 September 2024.
Mengutip tempo.co, peristiwa berlangsung pada 22 September 2024 dini hari. Kala itu korban berboncengan bersama temannya hendak pulang, namun diadang sekelompok remaja. Mereka melempari korban dengan batu, bambu, balok kayu, dan benda keras lainnya di jalan yang gelap. Setelah terjatuh, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga babak belur.
Melihat kedua korban tidak sadarkan diri, kelompok remaja itu pun langsung membubarkan diri. Mereka membiarkan GG dan temannya tergeletak di pinggir jalan. Namun karena mengalami luka serius di bagian kepala, GG tewas di tempat kejadian. Sementara temannya berinisial FJ hanya pingsan karena mengalami luka ringan.
Baca Juga: Polisi Razia Belasan Motor Berknalpot Brong di Jalanan Sukabumi
Sebelum melancarkan aksi sweeping knalpot brong, para remaja ini terlebih dahulu menggelar pesta minuman keras. Akibatnya, perbuatan mereka tidak terkendali karena di bawah pengaruh alkohol atau mabuk. "Pelaku tidak tahu kalau yang mereka aniaya itu tetangganya. Padahal korban dan pelaku saling kenal," ujar Jajang.
Menurut Jajang, meski penggunaan knalpot borong cukup meresahkan, namun aksi sweeping dengan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Tak hanya itu, jajaran Kepolisian Tasikmalaya pun saat ini tengah getol menggelar razia operasi knalpot brong.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku yang telah diamankan polisi di antaranya pria berinisial CM (22 tahun), DMY (19 tahun), dan AMA (18 tahun). Sementara pelaku lainnya masih di bawah umur yakni K (15 tahun), AF (16 tahun), RR (16 tahun), AS (17 tahun) MF (16 tahun), dan AJ (17 tahun). Mereka merupakan warga Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum.
"Kami juga masih terus menyelidiki kasus ini, siapa yang menyuruh para remaja itu untuk mensweeping knalpot brong," ujar Jajang.
Sumber: Tempo.co