SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan harmonisasi terhadap enam (6) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi. Pada hari ini, Rabu (25/09/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Zonasi Kabupaten Sukabumi Agus R, Erdian, Shendy S, dan Suherni.
Sementara dari Pemkab Sukabumi dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, UPTD PSDA Cisadea Cibareno, Bagian Hukum Sekda, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pekerjaan Umum (Bidang Pengairan), FO Fish FAO Kab.Sukabumi, Komisi Irigasi serta Nelayan Perairan Darat.
Dalam sambutannya, Andrieansjah mengungkapkan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Harmonisasi Pembentukan 3 Raperda, DPRD Sukabumi Kunjungi Kemenkumham Jabar
"Tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif," jelasnya.
Menurut Andrieansjah, rapat tersebut membahas enam Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang :
1. Strategi Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat di Kabupaten Sukabumi;
2. Tata Cara Penyediaan Data dan Informasi Perikanan Perairan Darat di Kabupaten Sukabumi;
3. Pengaturan Penangkapan Ikan di Perairan Darat Kabupaten Sukabumi;
4. Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil;
5. Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi No.21 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 ; dan
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
“Harapannya perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya. semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati ini. “, pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.