SUKABUMIUPDATE.com - Bey Machmudin dikabarkan telah menerima Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan rilis dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, Bey Machmudin menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) sore.
Selain Bey Machmudin, terdapat empat Penjabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa, yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Profil Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil
Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023.
Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018- 2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa tugasnya di tanggal yang sama.
Dengan demikian tepat di hari ini, Bey Machmudin telah genap setahun memimpin jalannya roda Pemda Provinsi Jabar, dimana ia bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 ini.
Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025.