SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin menjelaskan bahwasanya Perwujudan Perda Pesantren adalah sebagai bukti nyata, pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pondok pesantren (ponpes) dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi meningkatkan kemandirian ekonomi ponpes.
Hal itu disampaikan Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2023/2024 di Madrasah Hidayatul Athfal Kampung Baros Rt. 01 Rw.02 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Sabtu (24/08/2024) yang dihadiri unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Masyarakat.
Jaenudin memaparkan Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
“Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” kata Jaenudin.
Baca Juga: M. Jaenudin: Perda Trantibum-Linmas untuk Lindungi Kesehatan dan Lingkungan Warga Jabar
Ia berharap kegiatan penyebarluasan Perda ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jabar sebagai bagian dari unsur pemerintahan, tentang pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan.
Penyebarluasan informasi ini dianggap sebagai proses lanjutan dari dibuatkannya perda tersebut.
Diketahui, Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Ponpes yang ada di wilayah provinsi Jabar. “Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” jelas Jaenudin.
Selain menekankan pentingnya Perda Pesantren, anggota dewan dari Dapil 5 (Kota/Kabupaten Sukabumi) itu juga melakukan sosialisasi terkait ajuan untuk bantuan hibah atau bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jabar. Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalisasi Lembaga.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat tahun anggaran 2023 ini pun ditutup dengan pertanyaan dan doa yang langsung dipimpin oleh tokoh agama sekaligus Ketua MUI setempat. (ADV)