Bicara Perlindungan Anak, Di Sukabumi Hendar Darsono Bahas Perda Jawa Barat

Senin 26 Agustus 2024, 12:37 WIB
Anggota DPRD Jabar Hendar Darsono di acara penyebarluasan perda jabar nomor 3 tahun 2021 (Sumber: dok hendar darsono)

Anggota DPRD Jabar Hendar Darsono di acara penyebarluasan perda jabar nomor 3 tahun 2021 (Sumber: dok hendar darsono)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono bicara hak dan perlindungan anak di Sukabumi. Politisi Partai Demokrat ini membahas keberadaan Perda Jabar Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Acara berlangsung Sabtu, 24 Agustus 2024 di Aula Wisma Panineungan, jalan. Kadudampit KM 2,6 RT 13/03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan ini Hendar bertemu perwakilan ulama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pemuda serta lainnya.

Baca Juga: Ada Lulusan SMANSA Sukabumi, Ini Daftar 13 Calon Rektor Universitas Indonesia

“Jadi sejak 2021 di Jawa Barat sudah ada perda yang mengatur tentang penyelenggara perlindungan anak. Keberadaannya harus terus disebarluaskan ke warga Jabar, agar tujuan dari perda nomor 3 tahun 2021 ini bisa tercapai,” jelas Hendar Darsono di sela acara tersebut.

Perda ini meliputi banyak aspek salah satu satunya hak anak. Dalam Perda Jabar Nomor 3 tahun 2021 dijelaskan 16 hak anak yang harus diketahui sebagai lingkungan perlindungan anak di Jawa Barat.

Baca Juga: Jejak Raja Jawa di Sukabumi, Pelarian Mataram dan Kaisar Pakubuwono X yang Dicurigai

Mulai dari dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
Kekerasan dan diskriminasi; lalu hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan; hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi
sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali;

Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial; Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Pakaian Berwarna Hitam Cepat Kering Saat Dijemur, Sudah Tahu Moms?

Hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;

Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri; Hak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, Kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan
perlakuan salah lainnya.

Baca Juga: Melihat Garok, Garpu yang Dipakai ODGJ Ngamuk Habisi Nyawa Wanita di Sukabumi

Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri; Hak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata;
pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
Kekerasan; pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual;

Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; Hak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum; Hak memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan; dan terakhir hak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara