SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono bicara hak dan perlindungan anak di Sukabumi. Politisi Partai Demokrat ini membahas keberadaan Perda Jabar Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Acara berlangsung Sabtu, 24 Agustus 2024 di Aula Wisma Panineungan, jalan. Kadudampit KM 2,6 RT 13/03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan ini Hendar bertemu perwakilan ulama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pemuda serta lainnya.
Baca Juga: Ada Lulusan SMANSA Sukabumi, Ini Daftar 13 Calon Rektor Universitas Indonesia
“Jadi sejak 2021 di Jawa Barat sudah ada perda yang mengatur tentang penyelenggara perlindungan anak. Keberadaannya harus terus disebarluaskan ke warga Jabar, agar tujuan dari perda nomor 3 tahun 2021 ini bisa tercapai,” jelas Hendar Darsono di sela acara tersebut.
Perda ini meliputi banyak aspek salah satu satunya hak anak. Dalam Perda Jabar Nomor 3 tahun 2021 dijelaskan 16 hak anak yang harus diketahui sebagai lingkungan perlindungan anak di Jawa Barat.
Baca Juga: Jejak Raja Jawa di Sukabumi, Pelarian Mataram dan Kaisar Pakubuwono X yang Dicurigai
Mulai dari dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
Kekerasan dan diskriminasi; lalu hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan; hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi
sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali;
Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial; Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Pakaian Berwarna Hitam Cepat Kering Saat Dijemur, Sudah Tahu Moms?
Hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri; Hak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, Kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan
perlakuan salah lainnya.
Baca Juga: Melihat Garok, Garpu yang Dipakai ODGJ Ngamuk Habisi Nyawa Wanita di Sukabumi
Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri; Hak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata;
pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
Kekerasan; pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual;
Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; Hak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum; Hak memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan; dan terakhir hak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. (adv)