Bicara Perlindungan Anak, Di Sukabumi Hendar Darsono Bahas Perda Jawa Barat

Senin 26 Agustus 2024, 12:37 WIB
Anggota DPRD Jabar Hendar Darsono di acara penyebarluasan perda jabar nomor 3 tahun 2021 (Sumber: dok hendar darsono)

Anggota DPRD Jabar Hendar Darsono di acara penyebarluasan perda jabar nomor 3 tahun 2021 (Sumber: dok hendar darsono)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono bicara hak dan perlindungan anak di Sukabumi. Politisi Partai Demokrat ini membahas keberadaan Perda Jabar Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Acara berlangsung Sabtu, 24 Agustus 2024 di Aula Wisma Panineungan, jalan. Kadudampit KM 2,6 RT 13/03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan ini Hendar bertemu perwakilan ulama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan pemuda serta lainnya.

Baca Juga: Ada Lulusan SMANSA Sukabumi, Ini Daftar 13 Calon Rektor Universitas Indonesia

“Jadi sejak 2021 di Jawa Barat sudah ada perda yang mengatur tentang penyelenggara perlindungan anak. Keberadaannya harus terus disebarluaskan ke warga Jabar, agar tujuan dari perda nomor 3 tahun 2021 ini bisa tercapai,” jelas Hendar Darsono di sela acara tersebut.

Perda ini meliputi banyak aspek salah satu satunya hak anak. Dalam Perda Jabar Nomor 3 tahun 2021 dijelaskan 16 hak anak yang harus diketahui sebagai lingkungan perlindungan anak di Jawa Barat.

Baca Juga: Jejak Raja Jawa di Sukabumi, Pelarian Mataram dan Kaisar Pakubuwono X yang Dicurigai

Mulai dari dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
Kekerasan dan diskriminasi; lalu hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan; hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi
sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali;

Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial; Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Pakaian Berwarna Hitam Cepat Kering Saat Dijemur, Sudah Tahu Moms?

Hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;

Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri; Hak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, Kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan
perlakuan salah lainnya.

Baca Juga: Melihat Garok, Garpu yang Dipakai ODGJ Ngamuk Habisi Nyawa Wanita di Sukabumi

Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri; Hak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata;
pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
Kekerasan; pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual;

Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; Hak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum; Hak memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan; dan terakhir hak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)