Respons Disdik Jabar soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Kamis 15 Agustus 2024, 20:00 WIB
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi saat diwawancarai terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. (Sumber : SU/Ilyas)

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi saat diwawancarai terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tuai polemik di masyarakat. Sebab di dalamnya, mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau anak usia sekolah dan remaja.

Tak disebutkan secara detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan. Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi mengatakan pihaknya pun baru mendengar kabar tersebut dari media. Menurutnya, peraturan pemerintah ini belum ada sosialisasi dari kementerian terkait ke pemerintah daerah.

"Jadi kami juga tahu PP ini usai membaca dari berita, dari media, ada PP di mana didalamnya pendidikan keluarga, ataupun juga soal remaja yang pernikahan dini, usia sekolah sudah menikah. Setelah kita baca, di pasal 103 ada beberapa ayat, di mana salah satu ayat salah satu bentuk sosialisasinya itu adalah pemberian alat kontrasepsi," kata Ade kepada sukabumiupdate.com di Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (15/8/2024).

Ade memastikan pihaknya tidak akan sembrono menindaklanjuti kebijakan ini tanpa pertimbangan matang.

"Kita tidak akan telan mentah mentah ya. Artinya didalam pasal di situ ada pembagian alat kontrasepsi, nah tiba-tiba Disdik, KCD, sekolah, beli alat kontrasepsi kemudian dibagikan di sekolah, tentu kita tidak akan berbuat bodoh seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Kepsek SMK di Sukabumi Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Menurut Ade, apabila konteks PP ini terkait pendidikan seks untuk remaja, terutama bagi mereka yang sudah menikah, tentu harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan pedoman nilai-nilai agama.

"Yang pasti kita juga memiliki keyakinan sesuai agama yang kita anut, bagaimana dalam pendidikan seks. Yang sudah ada menikah tentu karena kondisi yang melatarbelakanginya, tapi bukan berati satu sekolah harus dibagi alat kontrasepsi," ujarnya.

"Bentuk-bentuk pendidikan seks kepada remaja atau anak sekolah yang sudah menikah tentu harus ada konseling yang berbeda. Artinya diberi pemahaman bagaimana mengatur kehamilan dan kelahiran tanpa harus melibatkan anak anak lain, siswa lain, mengikuti konseling yang sama, artinya tidak semua harus disamaratakan," tambahnya.

Lebih lanjut Ade menilai, sosialisasi dari Kementerian terkait PP ini sangat diperlukan sebelum benar-benar diterapkan di sekolah-sekolah.

"Yang pasti kita sikapi PP ini supaya ada sosialisasi dari kementerian yang menjadi pengampunya, melalui jajarannya. Kemudian bagi kami di jajaran Dinas Pendidikan sampai ke satuan pendidikan ke sekolah kita sikapi seperti apa yang dikhawatirkan seolah olah nanti akan ada pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar, itu tidak mungkin kita lakukan seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, membantah dirinya membuat aturan penyediaan kontrasepsi untuk pelajar. Ia mengatakan salah satu pasal yang tuai polemik dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut menargetkan para remaja yang sudah menikah pada usia dini.

Budi mengatakan, pernikahan usia dini kerap membawa dampak buruk. Misalnya, bayi yang dilahirkan berpotensi mengalami gizi buruk alias stunting dan potensi kematian ibu yang tinggi saat melahirkan.

"Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil dibawah 20 tahun udah menikah hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting itu tinggi," ujar Budi dikutip dari suara.com.

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Tetapi, ini (pernikahan usia dini) kan masalah budaya di Indonesia kan," lanjutnya.

Meski demikian, Budi mengaku tak bisa melarang masyarakat yang ingin menikah. Karena itu, ia menganjurkan penggunaan kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah demi keselamatan mereka.

"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan nantinya pelaksanaan penyediaan kontrasepsi ini bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Budi berharap masyarakat juga menyadari pentingnya menghindari pernikahan usia dini. Jika ingin memiliki anak, ia menganjurkan menunggu usia di ataa 20 tahun.

"Tapi juga sekaligus mendidik budaya bangsa Indonesia ini kalau bisa, yuk pernikahannya dibikin jangan remaja-remaja menikah dan kalo bisa kehamilannya di tunda sesudah umur 20 tahun," pungkasnya.

Berikut Bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024

Pasal 103 ayat (1):

“Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”


Pasal 103 ayat (2):

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.”

Pasal 103 ayat (3):

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.”

Pasal 103 ayat (4):

“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Pasal 103 ayat (5):

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.”

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 September 2024, 18:01 WIB

Jejak "Penguasa Lahan" Di Pesisir Sukabumi Selatan

Pembebasan lahan disepanjang pesisir Sukabumi Selatan oleh pengusaha bernama Harry Cader, dengan mengusung program pemerintah Agrowisata terpadu mulai dari Kecamatan Tegalbuleud, Cibitung, Surade, hingga Ciracap
Hamparan pesawahan milik Harry Cader di kampung Datarnangka Desa Tegalbuleud | Foto : Ragil Gilang
Sehat19 September 2024, 18:00 WIB

Kasus Cacar Monyet Meningkat: Pandemi Terulang Kembali di Indonesia?

asalah Cacar Monyet meski sudah lama ditemukan, tidak menjadikan negara-negara jadi lengah saat merespon kembali peningkatan kasus Cacar Monyet menyebar dengan cepat.
Ilustrasi virus mongkeypox (Sumber: freepik)
Life19 September 2024, 18:00 WIB

Rezeki Halal datang dari Segala Penjuru, Yuk Amalkan Doa Ini!

Doa adalah harapan dan petunjuk bagi kita untuk menemukan rezeki yang kita cari. Sama seperti mencari harta karun, kita perlu berusaha dan berdoa agar berhasil.
Ilustrasi - Berdoa adalah cara kita berkomunikasi dengan Allah SWT untuk meminta rezeki. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Science19 September 2024, 17:50 WIB

Fakta Sains Underrated, Tikus Bisa Tertawa Saat Digelitik!

Fakta sains tikus bisa tertawa ditemukan melalui penelitian yang menunjukkan bahwa tikus menghasilkan suara ultrasonik.
Fakta sains tikus bisa tertawa saat digelitik. Foto: YouTube/National Geographic
DPRD Kab. Sukabumi19 September 2024, 17:40 WIB

Resmi Ditetapkan, Ini 4 Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Berikut daftar nama 4 calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 yang resmi ditetapkan dalam rapat paripurna Ke-5, Kamis (19/9/2024).
Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara terkait calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 yang ditandatangani oleh Pimpinan Sementara dan Sekretaris Dewan. (Sumber : SU/Ilyas)
Entertainment19 September 2024, 17:30 WIB

IShowSpeed Bingung Saat Fans Kasih Batik yang Disebut Berasal dari Malaysia

Namun, siaran langsung IShowSpeed sempat membuat media sosial heboh ketika merekam momen saat ia menerima kemeja batik dari seorang penggemar Malaysia dan mengklaim kalau batik merupakan pakaian tradisional asal Negeri Jiran itu.
IShowSpeed Bingung Saat Fans Kasih Batik yang Disebut Berasal dari Malaysia (Sumber : Instagram/@ishowspeed)
Sukabumi Memilih19 September 2024, 17:19 WIB

Bawaslu Masih Temukan Data Warga Meninggal Masuk dalam Daftar Pemilih di Kota Sukabumi

Dengan adanya catatan ke KPU Kota Sukabumi ini, Bawaslu sebut ada potensi Pleno ulang dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024.
(Foto Ilustrasi) Bawaslu Kota Sukabumi beri catatan untuk KPU dalam proses penetapan DPT Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Sehat19 September 2024, 17:15 WIB

Mengenal Phantosmia, Mencium Bau Melati Pertanda Kuntilanak?

Menurut cerita mitos yang beredar, bunga melati adalah bunga beraroma wangi yang amat disukai Nyi Roro Kidul. Apakah Itu Phantosmia?
Ilustrasi. Bunga Melati. Halusinasi mencium bau sesuatu disebut dengan Phantosmia. (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi19 September 2024, 17:02 WIB

Kandang di Citepus Sukabumi Ludes Terbakar, Ratusan Ekor Ayam Mati Terpanggang

Berikut kronologi kebakaran kandang ayam di Citepus Palabuhanratu Sukabumi. Akibat kejadian ini ratusan ekor ayam mati terpanggang.
Petugas Damkar saat proses pendinginan kandang ayam yang ludes terbakar di Citepus Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik19 September 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Symphony Clean Bandit feat Zara Larsson

Salah satu penggalan Lirik Lagu Symphony Clean Bandit feat Zara Larsson yang membekas di ingatan adalah "I just wanna be part of your symphony. Will you hold me tight and not let go?", sehingga banyak dicari warganet.
Official Audio Lagu Symphony Clean Bandit feat Zara Larsson. Foto: Ist