Respons Disdik Jabar soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Kamis 15 Agustus 2024, 20:00 WIB
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi saat diwawancarai terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. (Sumber : SU/Ilyas)

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi saat diwawancarai terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tuai polemik di masyarakat. Sebab di dalamnya, mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau anak usia sekolah dan remaja.

Tak disebutkan secara detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan. Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi mengatakan pihaknya pun baru mendengar kabar tersebut dari media. Menurutnya, peraturan pemerintah ini belum ada sosialisasi dari kementerian terkait ke pemerintah daerah.

"Jadi kami juga tahu PP ini usai membaca dari berita, dari media, ada PP di mana didalamnya pendidikan keluarga, ataupun juga soal remaja yang pernikahan dini, usia sekolah sudah menikah. Setelah kita baca, di pasal 103 ada beberapa ayat, di mana salah satu ayat salah satu bentuk sosialisasinya itu adalah pemberian alat kontrasepsi," kata Ade kepada sukabumiupdate.com di Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (15/8/2024).

Ade memastikan pihaknya tidak akan sembrono menindaklanjuti kebijakan ini tanpa pertimbangan matang.

"Kita tidak akan telan mentah mentah ya. Artinya didalam pasal di situ ada pembagian alat kontrasepsi, nah tiba-tiba Disdik, KCD, sekolah, beli alat kontrasepsi kemudian dibagikan di sekolah, tentu kita tidak akan berbuat bodoh seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Kepsek SMK di Sukabumi Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Menurut Ade, apabila konteks PP ini terkait pendidikan seks untuk remaja, terutama bagi mereka yang sudah menikah, tentu harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan pedoman nilai-nilai agama.

"Yang pasti kita juga memiliki keyakinan sesuai agama yang kita anut, bagaimana dalam pendidikan seks. Yang sudah ada menikah tentu karena kondisi yang melatarbelakanginya, tapi bukan berati satu sekolah harus dibagi alat kontrasepsi," ujarnya.

"Bentuk-bentuk pendidikan seks kepada remaja atau anak sekolah yang sudah menikah tentu harus ada konseling yang berbeda. Artinya diberi pemahaman bagaimana mengatur kehamilan dan kelahiran tanpa harus melibatkan anak anak lain, siswa lain, mengikuti konseling yang sama, artinya tidak semua harus disamaratakan," tambahnya.

Lebih lanjut Ade menilai, sosialisasi dari Kementerian terkait PP ini sangat diperlukan sebelum benar-benar diterapkan di sekolah-sekolah.

"Yang pasti kita sikapi PP ini supaya ada sosialisasi dari kementerian yang menjadi pengampunya, melalui jajarannya. Kemudian bagi kami di jajaran Dinas Pendidikan sampai ke satuan pendidikan ke sekolah kita sikapi seperti apa yang dikhawatirkan seolah olah nanti akan ada pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar, itu tidak mungkin kita lakukan seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, membantah dirinya membuat aturan penyediaan kontrasepsi untuk pelajar. Ia mengatakan salah satu pasal yang tuai polemik dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut menargetkan para remaja yang sudah menikah pada usia dini.

Budi mengatakan, pernikahan usia dini kerap membawa dampak buruk. Misalnya, bayi yang dilahirkan berpotensi mengalami gizi buruk alias stunting dan potensi kematian ibu yang tinggi saat melahirkan.

"Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil dibawah 20 tahun udah menikah hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting itu tinggi," ujar Budi dikutip dari suara.com.

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Tetapi, ini (pernikahan usia dini) kan masalah budaya di Indonesia kan," lanjutnya.

Meski demikian, Budi mengaku tak bisa melarang masyarakat yang ingin menikah. Karena itu, ia menganjurkan penggunaan kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah demi keselamatan mereka.

"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan nantinya pelaksanaan penyediaan kontrasepsi ini bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Budi berharap masyarakat juga menyadari pentingnya menghindari pernikahan usia dini. Jika ingin memiliki anak, ia menganjurkan menunggu usia di ataa 20 tahun.

"Tapi juga sekaligus mendidik budaya bangsa Indonesia ini kalau bisa, yuk pernikahannya dibikin jangan remaja-remaja menikah dan kalo bisa kehamilannya di tunda sesudah umur 20 tahun," pungkasnya.

Berikut Bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024

Pasal 103 ayat (1):

“Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”


Pasal 103 ayat (2):

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.”

Pasal 103 ayat (3):

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.”

Pasal 103 ayat (4):

“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Pasal 103 ayat (5):

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.”

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)