SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tuai polemik di masyarakat. Sebab di dalamnya, mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau anak usia sekolah dan remaja.
Tak disebutkan secara detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan. Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi mengatakan pihaknya pun baru mendengar kabar tersebut dari media. Menurutnya, peraturan pemerintah ini belum ada sosialisasi dari kementerian terkait ke pemerintah daerah.
"Jadi kami juga tahu PP ini usai membaca dari berita, dari media, ada PP di mana didalamnya pendidikan keluarga, ataupun juga soal remaja yang pernikahan dini, usia sekolah sudah menikah. Setelah kita baca, di pasal 103 ada beberapa ayat, di mana salah satu ayat salah satu bentuk sosialisasinya itu adalah pemberian alat kontrasepsi," kata Ade kepada sukabumiupdate.com di Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (15/8/2024).
Ade memastikan pihaknya tidak akan sembrono menindaklanjuti kebijakan ini tanpa pertimbangan matang.
"Kita tidak akan telan mentah mentah ya. Artinya didalam pasal di situ ada pembagian alat kontrasepsi, nah tiba-tiba Disdik, KCD, sekolah, beli alat kontrasepsi kemudian dibagikan di sekolah, tentu kita tidak akan berbuat bodoh seperti itu," tegasnya.
Baca Juga: Kepsek SMK di Sukabumi Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Menurut Ade, apabila konteks PP ini terkait pendidikan seks untuk remaja, terutama bagi mereka yang sudah menikah, tentu harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan pedoman nilai-nilai agama.
"Yang pasti kita juga memiliki keyakinan sesuai agama yang kita anut, bagaimana dalam pendidikan seks. Yang sudah ada menikah tentu karena kondisi yang melatarbelakanginya, tapi bukan berati satu sekolah harus dibagi alat kontrasepsi," ujarnya.
"Bentuk-bentuk pendidikan seks kepada remaja atau anak sekolah yang sudah menikah tentu harus ada konseling yang berbeda. Artinya diberi pemahaman bagaimana mengatur kehamilan dan kelahiran tanpa harus melibatkan anak anak lain, siswa lain, mengikuti konseling yang sama, artinya tidak semua harus disamaratakan," tambahnya.
Lebih lanjut Ade menilai, sosialisasi dari Kementerian terkait PP ini sangat diperlukan sebelum benar-benar diterapkan di sekolah-sekolah.
"Yang pasti kita sikapi PP ini supaya ada sosialisasi dari kementerian yang menjadi pengampunya, melalui jajarannya. Kemudian bagi kami di jajaran Dinas Pendidikan sampai ke satuan pendidikan ke sekolah kita sikapi seperti apa yang dikhawatirkan seolah olah nanti akan ada pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar, itu tidak mungkin kita lakukan seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, membantah dirinya membuat aturan penyediaan kontrasepsi untuk pelajar. Ia mengatakan salah satu pasal yang tuai polemik dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut menargetkan para remaja yang sudah menikah pada usia dini.
Budi mengatakan, pernikahan usia dini kerap membawa dampak buruk. Misalnya, bayi yang dilahirkan berpotensi mengalami gizi buruk alias stunting dan potensi kematian ibu yang tinggi saat melahirkan.
"Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil dibawah 20 tahun udah menikah hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting itu tinggi," ujar Budi dikutip dari suara.com.
"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Tetapi, ini (pernikahan usia dini) kan masalah budaya di Indonesia kan," lanjutnya.
Meski demikian, Budi mengaku tak bisa melarang masyarakat yang ingin menikah. Karena itu, ia menganjurkan penggunaan kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah demi keselamatan mereka.
"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan nantinya pelaksanaan penyediaan kontrasepsi ini bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, Budi berharap masyarakat juga menyadari pentingnya menghindari pernikahan usia dini. Jika ingin memiliki anak, ia menganjurkan menunggu usia di ataa 20 tahun.
"Tapi juga sekaligus mendidik budaya bangsa Indonesia ini kalau bisa, yuk pernikahannya dibikin jangan remaja-remaja menikah dan kalo bisa kehamilannya di tunda sesudah umur 20 tahun," pungkasnya.
Berikut Bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024
Pasal 103 ayat (1):
“Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”
Pasal 103 ayat (2):
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.”
Pasal 103 ayat (3):
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.”
Pasal 103 ayat (4):
“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”
Pasal 103 ayat (5):
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.”