Hendar Darsono Ungkap 8 Hak Perempuan dalam Perda Jabar Nomor 2/2023

Rabu 14 Agustus 2024, 15:47 WIB
Penyebarluasan perda jawa barat Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dok hendar darsono)

Penyebarluasan perda jawa barat Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dok hendar darsono)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono membahas 8 hak perempuan yang diatur dalam Perda Jabar nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus untuk isu gender ini, sehingga perda nomor 2 tahun 2023 harus disosialisasi dengan masif kepada warga.

Bahasan ini dilakukan bersama warga Kabupaten Sukabumi, dalam program penyebarluasan perda jawa barat Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan itu, Hendar menyebut perda Jabar nomor 2 tahun 2023 memiliki 4 ruang lingkup pembahasan. Mulai dari hak perempuan sesuai hak asasi manusia; perencanaan; Pemberdayaan Perempuan; dan Perlindungan Perempuan.

Setiap perempuan di wilayah Jabar sesuai perda tersebut, menurut Hendar punya 8 hak yang dijamin dan diatur keberadaan oleh pemerintah provinsi. Antara lain hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; dan hak turut serta dalam pemerintahan.

Baca Juga: Tahun 2029 Warga Kota Sukabumi Tersingkir? Diskusi Entrepreneur Andri Hamami

Politisi partai Demokrat ini menyebut dan membahasnya satu per satu. Dalam perda itu, Pertama, adalah perempuan untuk hidup, meliputi hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; hak memperoleh rasa tentram, rasa aman, rasa damai, kebahagiaan, kesejahteraan lahir dan batin; dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kedua adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, hak perempuan mengembangkan diri, yang meliputi: hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak; hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia; hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Terima Arahan Jokowi di IKN, Bahas Pembangunan Masa Depan

Masih dalam pengembangan diri, perda ini menjamin perempuan di Jabar memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; lalu hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sesuai norma agama, sosial,
dan hukum; hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai norma agama, sosial, dan hukum;

Dilanjutkan dengan hak untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; hak untuk berorganisasi dan membentuk organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai norma agama, sosial, dan hukum.

Keempat, hak perempuan untuk memperoleh keadilan, yang meliputi hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa Diskriminasi; hak untuk memperoleh keadilan; c. hak untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi; hak untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan
tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Kelima, hak atas kebebasan pribadi, meliputi: hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba, diperdagangkan, dan segala perbuatan yang tujuannya serupa; hak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani; hak untuk tidak menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya; dan hak untuk bebas mengeluarkan dan menyampaikan pendapat dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Baca Juga: MUI Kritik Keras Dugaan Larangan Jilbab di Paskibraka 2024: Ini Tidak Pancasilais!

Keenam perempuan di Jabar punya hak atas rasa aman, meliputi: hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya; hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi; dan hak bebas dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar norma agama, sosial, dan hukum.

Ketujuh, hak atas kesejahteraan, meliputi: hak memiliki kesejahteraan, baik sendiri maupun bersama sama; hak melakukan pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, hak turut serta dalam pemerintahan meliputi: hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum; hak untuk berkarir dalam pemerintahan; dan hak untuk menyampaikan aspirasi secara langsung maupun melalui perantara dalam pemerintahan.

“Kita bahas satu persatu agar warga Jabar khususnya Sukabumi bisa paham tentang Perda Jawa Barat nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” pungkas Hendar Darsono. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)