SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono membahas 8 hak perempuan yang diatur dalam Perda Jabar nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus untuk isu gender ini, sehingga perda nomor 2 tahun 2023 harus disosialisasi dengan masif kepada warga.
Bahasan ini dilakukan bersama warga Kabupaten Sukabumi, dalam program penyebarluasan perda jawa barat Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan itu, Hendar menyebut perda Jabar nomor 2 tahun 2023 memiliki 4 ruang lingkup pembahasan. Mulai dari hak perempuan sesuai hak asasi manusia; perencanaan; Pemberdayaan Perempuan; dan Perlindungan Perempuan.
Setiap perempuan di wilayah Jabar sesuai perda tersebut, menurut Hendar punya 8 hak yang dijamin dan diatur keberadaan oleh pemerintah provinsi. Antara lain hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; dan hak turut serta dalam pemerintahan.
Baca Juga: Tahun 2029 Warga Kota Sukabumi Tersingkir? Diskusi Entrepreneur Andri Hamami
Politisi partai Demokrat ini menyebut dan membahasnya satu per satu. Dalam perda itu, Pertama, adalah perempuan untuk hidup, meliputi hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; hak memperoleh rasa tentram, rasa aman, rasa damai, kebahagiaan, kesejahteraan lahir dan batin; dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, hak perempuan mengembangkan diri, yang meliputi: hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak; hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia; hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Terima Arahan Jokowi di IKN, Bahas Pembangunan Masa Depan
Masih dalam pengembangan diri, perda ini menjamin perempuan di Jabar memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; lalu hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sesuai norma agama, sosial,
dan hukum; hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai norma agama, sosial, dan hukum;
Dilanjutkan dengan hak untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; hak untuk berorganisasi dan membentuk organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai norma agama, sosial, dan hukum.
Keempat, hak perempuan untuk memperoleh keadilan, yang meliputi hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa Diskriminasi; hak untuk memperoleh keadilan; c. hak untuk mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi; hak untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan
tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Kelima, hak atas kebebasan pribadi, meliputi: hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba, diperdagangkan, dan segala perbuatan yang tujuannya serupa; hak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani; hak untuk tidak menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya; dan hak untuk bebas mengeluarkan dan menyampaikan pendapat dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Baca Juga: MUI Kritik Keras Dugaan Larangan Jilbab di Paskibraka 2024: Ini Tidak Pancasilais!
Keenam perempuan di Jabar punya hak atas rasa aman, meliputi: hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya; hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi; dan hak bebas dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar norma agama, sosial, dan hukum.
Ketujuh, hak atas kesejahteraan, meliputi: hak memiliki kesejahteraan, baik sendiri maupun bersama sama; hak melakukan pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, hak turut serta dalam pemerintahan meliputi: hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum; hak untuk berkarir dalam pemerintahan; dan hak untuk menyampaikan aspirasi secara langsung maupun melalui perantara dalam pemerintahan.
“Kita bahas satu persatu agar warga Jabar khususnya Sukabumi bisa paham tentang Perda Jawa Barat nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” pungkas Hendar Darsono. (ADV)