SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Aula Resto King Raos, Kampung Cibolang, Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Baratm, Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024,
Jaenudin menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ( Trantibum-Linmas) merupakan perubahan dari Perda No. 13 Tahun 2018.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan masyarakat akibat Pandemi Covid-19 yang melanda secara global, termasuk Jawa Barat.
"Perda Nomor 13 Tahun 2018 sudah tidak memadai lagi setelah pandemi ini. Banyak aspek yang perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Jaenudin Minta Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang Dilantik Jadi Jubir Rakyat
Perda yang baru ini mencakup berbagai hal baru yang sebelumnya tidak diatur, seperti penanganan pandemi dan bencana non-alam lainnya. Dengan adanya peraturan ini, Jaenudin berharap masyarakat dapat lebih siap menghadapi potensi pandemi di masa depan dan menjaga kebersihan serta lingkungan mereka dengan lebih baik.
"Di masa mendatang, apabila terjadi pandemi atau bencana lainnya, Perda ini akan menjadi pedoman dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.
Jaenudin juga menekankan pentingnya penerapan Perda No. 5 Tahun 2021 untuk menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi. Perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tata ruang, tata jalan, pengelolaan sungai, hingga penanggulangan bencana alam dan sosial.
"Perda ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang teratur dan aman. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini agar lingkungan kita tetap terjaga," pungkasnya.(adv)