Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Hendar Bahas Perda Jabar Nomor 2/2023 di Goalpara

Senin 12 Agustus 2024, 15:54 WIB
Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di  Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dok hendar darsono)

Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dok hendar darsono)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono membahas isu perempuan bersama warga Kabupaten Sukabumi. Politisi partai Demokrat ini membedah keberadaan Perda Jabar nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Hendar bertemu dengan tokoh perempuan, ibu rumah tangga, tokoh agama dan masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan dari pemerintahan desa dan kecamatan setempat.

Dalam paparannya, Hendar menyebut perda Jabar nomor 2 tahun 2023 memiliki 4 ruang lingkup pembahasan. Mulai dari hak perempuan sesuai hak asasi manusia; perencanaan; Pemberdayaan Perempuan; dan d. Perlindungan Perempuan.

Dimana setiap perempuan di wilayah Jabar sesuai perda tersebut, menurut Hendar memiliki 8 hak yang diatur keberadaan oleh pemerintah provinsi. Antara lain hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; dan hak turut serta dalam pemerintahan.

Baca Juga: Tri H3RO Power Battle, Tingkatkan Potensi Talenta Gen Z Sukabumi di Industri Esports

Dari sejumlah hak perempuan itu, yang menarik dalam perda ini lanjut Hendar Darsono adalah hak mengembangkan diri memiliki banyak dimensi, mulai dari hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak; hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;

Kemudian hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sesuai norma agama, sosial, dan hukum;

Baca Juga: Bantu Pengembangan UMKM, BPR Jampangkulon Sukabumi Tawarkan Sahabat Mikro

Dilanjut dengan hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai norma agama,sosial, dan hukum; hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; hak untuk berorganisasi dan membentuk organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai norma agama, sosial, dan hukum.

“Jadi perempuan dalam perda jawa barat pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan diri,” tegasnya.

Baca Juga: Kembali ke Setelan Awal, Cerita Warga Sukabumi yang Dapat Uang dari Proyek Tol Bocimi

Kepada warga Sukabumi di Goalpara Sukabumi, anggota Komisi III DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa hak-hak perempuan tersebut juga dipastikan secara hukum dan aturan dalam perda nomor 2 tahun 2023, untuk sejumlah hal lainnya.

“Saya berharap warga khususnya di Sukabumi jadi paham dan bisa mengejawantahkan keberadaan perda nomor 2 tahun 2023, tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dalam program penyebarluasan perda Jawa Barat ini,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi17 September 2024, 17:51 WIB

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Minta Jajaran Terus Evaluasi Kinerja Agar Target RPJMD Tercapai

Tak hanya itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada yang muncul di masyarakat.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami memimpin Rapat Dinas Bulan September 2024. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi17 September 2024, 17:43 WIB

Wabup Sukabumi Sambut Tim Verifikasi Lomba 10 Program Pokok PKK Provinsi Jabar 2024

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan lomba ini sebagai bagian dari pembinaan berkesinambungan dalam mengelola program prioritas PKK.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan tim Verifikasi recheking unggulan Lomba 10 program Pokok PKK tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Jawa Barat17 September 2024, 17:34 WIB

Kunjungi Keluarga Korban TPPO Kamboja di Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Sampaikan Duka

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengunjungi rumah duka korban TPPO yang meninggal di Kamboja, Syamsul Diana Ahmad, di Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Selasa (17/9/2024).
Bey Machmudin (Pj) Gubernur Jabar saat kungjungi kediaman almarhum Syamsul Diana Ahmad korban TPPO Kamboja di Parungseah, Kabupaten Sukabumi. Selasa (17/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi17 September 2024, 17:28 WIB

Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta

Polres Sukabumi tangkap 34 pengedar Narkoba dalam sebulan, sita narkotika jenis sabu, tembakau sintetis hingga obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba dalam sebulan. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik17 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Gugur Bunga, Mengenang Pahlawan dalam Peristiwa G30S/PKI

Lagu Gugur Bunga diciptakan oleh Ismail Marzuki pada tahun 1945, tak lama setelah Indonesia merdeka. Mari Mengenang Sederet Pahlawan yang telah gugur dalam Peristiwa G30S/PKI tahun 1965 lalu!
Ilustrasi. Wage Rudolf Supratman | Rekomendasi Lirik Lagu Gugur Bunga (Sumber : Instagram/@sejarahbelajar)
Bola17 September 2024, 16:30 WIB

Borneo FC vs Malut United di Liga 1 2024/2025: Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Link Live Streaming

Borneo FC akan menjamu tamunya Malut United di Liga 1 2024/2025 pekan ke–5.
Borneo FC akan menjamu tamunya Malut United di Liga 1 2024/2025 pekan ke–5. (Sumber : X/@BorneoSMR/Instagram@malutunitedfc).
Keuangan17 September 2024, 16:29 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Turun Langsung Sosialisasi JMO ke Karyawan Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengadakan kunjungan untuk melakukan sosialisasi Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ke beberapa perusahaan yang berada di wilayah Sukabumi
Oki Widya Gandha, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi saat sosialisasi di hadapan para pekerja. Kamis (5/9/2024) | Foto : Istimewa
Sukabumi17 September 2024, 16:15 WIB

Penebangan Pohon di Cicurug Bikin Macet Jalan Nasional Sukabumi-Bogor

Pohon kiacret yang ditebang memiliki batang besar dan keras.
Penebangan pohon di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di depan kantor Pos Cicurug RT 04/07 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih17 September 2024, 16:03 WIB

Panaskan Mesin Relawan, Drh Slamet Siap Menangkan Syaikhu-Habibie dan Iyos-Zainul

Mereka adalah relawan pemenangan drh Slamet saat Pileg 2024.
Konolidasi relawan Baraya Slamet di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Senin, 16 September 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel17 September 2024, 16:00 WIB

10 Jenis Wisata Air Populer, Rekreasi Menantang Mulai Dari Diving hingga Rafting!

Ada banyak jenis wisata air yang bisa dinikmati untuk berbagai kalangan, baik yang suka petualangan atau hanya ingin bersantai.
Ilustrasi. Rafting. Jenis Wisata Air Populer dan Menantang (Sumber : Pixabay/Bishnu Sarangi)