SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono membahas isu perempuan bersama warga Kabupaten Sukabumi. Politisi partai Demokrat ini membedah keberadaan Perda Jabar nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Hendar bertemu dengan tokoh perempuan, ibu rumah tangga, tokoh agama dan masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan dari pemerintahan desa dan kecamatan setempat.
Dalam paparannya, Hendar menyebut perda Jabar nomor 2 tahun 2023 memiliki 4 ruang lingkup pembahasan. Mulai dari hak perempuan sesuai hak asasi manusia; perencanaan; Pemberdayaan Perempuan; dan d. Perlindungan Perempuan.
Dimana setiap perempuan di wilayah Jabar sesuai perda tersebut, menurut Hendar memiliki 8 hak yang diatur keberadaan oleh pemerintah provinsi. Antara lain hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; dan hak turut serta dalam pemerintahan.
Baca Juga: Tri H3RO Power Battle, Tingkatkan Potensi Talenta Gen Z Sukabumi di Industri Esports
Dari sejumlah hak perempuan itu, yang menarik dalam perda ini lanjut Hendar Darsono adalah hak mengembangkan diri memiliki banyak dimensi, mulai dari hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak; hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;
Kemudian hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sesuai norma agama, sosial, dan hukum;
Baca Juga: Bantu Pengembangan UMKM, BPR Jampangkulon Sukabumi Tawarkan Sahabat Mikro
Dilanjut dengan hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai norma agama,sosial, dan hukum; hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; hak untuk berorganisasi dan membentuk organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai norma agama, sosial, dan hukum.
“Jadi perempuan dalam perda jawa barat pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan diri,” tegasnya.
Baca Juga: Kembali ke Setelan Awal, Cerita Warga Sukabumi yang Dapat Uang dari Proyek Tol Bocimi
Kepada warga Sukabumi di Goalpara Sukabumi, anggota Komisi III DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa hak-hak perempuan tersebut juga dipastikan secara hukum dan aturan dalam perda nomor 2 tahun 2023, untuk sejumlah hal lainnya.
“Saya berharap warga khususnya di Sukabumi jadi paham dan bisa mengejawantahkan keberadaan perda nomor 2 tahun 2023, tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dalam program penyebarluasan perda Jawa Barat ini,” pungkasnya.