SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan 5 (Kota/kabupaten Sukabumi), Muhammad Jaenudin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi telah menerbitkan peraturan daerah guna mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi wisata desa.
Hal itu disampaikan Jaenudin saat sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata Tahun Anggaran 2023-2024. Penyebarluasan perda ini dilangsungkan di Aula King Raos, Jalur Lingkar Sukabumi, Rabu (31/7/2024).
"Penerbitan Perda ini guna mendukung pengembangan dan pengelolaan potensi wisata desa, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu menjelaskan.
Dalam Perda tersebut, kata Jaenudin, diatur berbagai aspek penting seperti pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa, serta sistem informasi desa wisata.
Baca Juga: Membahas Peran Perda 5/2021 Jabar, M Jaenudin Bicara Perlindungan Masyarakat
Selain itu, sambung dia, Perda ini juga mencakup ketentuan mengenai kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemerintah kota/kabupaten, serta pengawasan dan pembiayaan.
Menurut Jaenudin, Perda Desa Wisata ini sangat penting untuk pengembangan potensi wisata di desa-desa di Kabupaten Sukabumi.
"Hampir seluruh desa di Kabupaten Sukabumi, memiliki potensi wisata yang sangat bagus dan luar biasa untuk dikembangkan, bahkan sudah banyak yang berkembang," ungkapnya.
Jaenudin juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam pengembangan desa wisata.
"Pengembangan wisata di desa memerlukan kolaborasi antara pemerintah dengan pihak ketiga atau investor, serta kolaborasi pemerintah desa dan daerah. Selain itu, tenaga-tenaga profesional juga perlu disiapkan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran, dan promosi wisata," pungkasnya.