SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol (TJT) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi Seksi 1 ruas Ciawi-Cigombong.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, kenaikan tarif Tol Bocimi Seksi 1 ini nantinya berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. Penyesuaian ini pun sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Rincian Tarif
Dengan adanya penyesuaian tarif Tol Bocimi pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500.
Baca Juga: Progres Kontruksi Tol Bocimi Seksi 3, Ditargetkan Fungsional pada Mudik Lebaran 2025
Sementara untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif tol Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
Lebih lanjut, Hakim mengklaim Jalan Tol Bocimi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.
"Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit. Adanya jalan Tol Ciawi-Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta," kata Hakim, Selasa (30/7/2024).
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan lanjut terkait waktu pelaksanaan penerapan penyesuaian tarif tersebut dari pihak TJT. Selama ini, tol Bocimi seksi 1 ruas Ciawi-Cigombong memberlakukan tarif sebagai berikut; Golongan I: Rp 14.000; Golongan II: Rp 21.000; Golongan III: Rp 21.000; Golongan IV: Rp 28.000; Golongan V: Rp 28.000