SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda 20 tahun berinisial MAFA punya omset hingga Rp7 juta per bulan dari bisnis lendir yang sudah digelutinya selama tahun ke belakang. MAFA akhirnya diringkus karena bisnis menjual konten porno via media sosial terbongkar oleh polisi.
Ia ditangkap jajaran Polda Jawa Barat pada 26 Juli 2024 di Coblong Kota Bandung. Ia harus berurusan dengan polisi karena menjual ribuan video porno. MAFA menjaring pelanggan melalui media sosial X.
Baca Juga: Izin Cuti Sudah Terbit, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada Serius Maju Pilkada
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024 dilansir dari tempo.co.
Bisnis MAFA terbongkar setelah polisi memantau aktivitasnya di media sosial X dan aplikasi pesan singkat Telegram pada 24 Juli 2024. MAFA mempromosikan video porno melalui akun X @Deflaxxxxx, dengan memberikan cuplikan video sensual.
Baca Juga: Motoran Bareng Jokowi di IKN, Apa Kata Dua Artis Sukabumi Ini Soal Ibu Kota Baru
MAFA, menautkan sebuah pranala di akunnya itu, kemudian mengarahkan calon pembeli ke akun telegram @Deflaxxxxx. Akun itu juga menyediakan 23 saluran berisi banyak video porno, bahkan yang pornografi anak
."Salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Lxxx," ujar Ade Safri.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya
Menurut Ade, MAFA mematok harga Rp 165 ribu per bulan per saluran bagi pelanggan yang ingin mengakses video porno. Ada juga paket eceran yang dipatok Rp 15 ribu per video.
Untuk pembayaran, MAFA menggunakan dompet digital DANA, OVO, dan ShopeePay. MAFA juga mengarahkan calon pembeli yang ingin berlangganan agar menghubungi nomor 08384571xxxx.
Baca Juga: Pesona Leuwi Bunder: Agro Wisata Hidden Gem di Sukabumi Selatan
Dari penyidikan polisi, MAFA punya koleksi konten pornografi pada DEFxxxx COLxxxx sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto. Ia mengaku menjalankan bisnisnya sejak Agustus 2023.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Jabar, pelanggan saluran video porno MAFA mencapai 107 orang. Sedangkan member yang mengikuti saluran Telegram ada 25 ribu pengguna.
Baca Juga: Progres Kontruksi Tol Bocimi Seksi 3, Ditargetkan Fungsional pada Mudik Lebaran 2025
“MAFA memiliki omzet sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” bebernya.
Atas bisnis porno ini, MAFA akan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: tempo.co