SUKABUMIPUDATE.com - Korps HMI Wati Badan Koordinasi (Kohati Badko) Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024.
Ketua Umum Kohati Badko Jawa Barat, Hana Muhamad, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang adil kepada pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
"Pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur sangat miris. Dampak pemerkosaan terhadap kesehatan mental anak sangat buruk, dan korban mengalami trauma yang mendalam," ujar Hana dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/7/2024).
Sebagai organisasi yang fokus pada pemberdayaan perempuan, Kohati Jabar siap mengawal dan membantu menyelesaikan kasus ini. Hana berharap Polres Sukabumi segera memproses kasus ini dengan cepat dan tegas.
"Pelaku harus dihukum sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta," terangnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terlapor Hargai Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu
Baca Juga: LENSA dan BKPRMI Sukabumi Desak Pelaku Pelecehan Seksual Putri Nelayan Diproses Hukum
Hana menambahkan bahwa kejadian ini mencoreng nama baik Kabupaten Sukabumi, karena merupakan kasus pertama pada tahun 2024 terkait rudapaksa oleh panitia Hari Nelayan di Palabuhanratu.
Hana meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi dan upaya pendampingan, termasuk asesmen, pendampingan psikologis, dan pengawalan proses hukum. Kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk memenuhi hak perempuan dan anak sebagai korban pelecehan.
"Dinas PPPA juga harus berupaya melakukan pencegahan, membatasi ruang gerak pelaku kejahatan pelecehan seksual, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan tersebut terus berjalan.
Ia menjelaskan bahwa korban masih di bawah umur, sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi akan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
"Penyidik akan bekerja sesuai SOP, termasuk pengumpulan alat bukti dan pengambilan keterangan dari para saksi serta pihak terlapor dalam kasus ini," ujar Iptu Aah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/7/2024).