SUKABUMIUPDATE.com - Kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada tahun 2016 kini terbantahkan dengan menangnya diduga tersangka Pegi Setiawan melalui praperadilan.
Diketahui, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024), memutuskan membebaskan Pegi dari seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon.
Atas hal tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengeluarkan pernyataan keras terkait kesaksian Aep tersebut. Mengutip dari suara.com, Reza Indragiri menyatakan bahwa hasil sidang tersebut membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Aep tidak memiliki dasar yang kuat.
"Melalui persidangan hari ini terbukti bahwa apa yang dikatakan oleh saksi adalah sampah belaka," ujar Reza seperti dikutip suara.com dari Youtube Inews.
Reza menjelaskan bahwa pihak yang memberikan kesaksian palsu dapat diproses secara hukum. Aep sendiri mengklaim bahwa ia melihat Pegi saat Vina dan Eky dibunuh pada tahun 2016. Selain Aep, Reza juga mengkritisi kesaksian Sudirman, yang menurutnya memiliki kondisi intelektual yang dipertanyakan.
Baca Juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
"Sudirman ini memiliki sapaan yang sangat buruk di kalangan temannya. Jika kondisi intelektualitasnya memang demikian, maka sangat mungkin ia mudah dipengaruhi, baik dengan cara diiming-iming maupun intimidasi," jelas Reza.
PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi dalam kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan suara.com, bahwa Aep (30 tahun) yang mengaku yang saat kejadian bekerja di sebuah bengkel cuci mobil yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka atas Kasus Vina Tidak Sah
Menurut Aep, kasus Vina Cirebon terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian dan melihat korban melintas dengan sepeda motor, lalu dilempari batu oleh sekelompok remaja yang sedang berkumpul di dekat lokasi kejadian.
“Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.
Setelah itu, Aep melihat sekelompok remaja tersebut mengejar korban. Dia memperkirakan jumlah remaja itu ada sekitar delapan orang dengan empat motor yang memepet korban. Aep, yang merasa takut, langsung meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui peristiwa selanjutnya yang terjadi dengan Vina dan kekasihnya. Meski begitu, Aep memastikan bahwa kematian Vina dan kekasihnya bukan karena kecelakaan.
“Engga (bukan kecelakaan) memang itu yang saya lihat,” tegas Aep.
Aep mengaku tidak mengenal para pelaku yang mengejar Vina dan kekasihnya saat kejadian, namun sering melihat mereka berkumpul di depan tempat tongkrongan di depan tempat kerjanya.
“Ya cuma mengenal wajah (pelaku) saja cuma nama-nama saya tidak tau. Gak ada (hubungan) sebatas teman tidak ada. Ini saya tau aja itu anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya,” ucapnya.
Sumber : suara.com