SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mengutip Tempo.co, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman pada hari ini Senin (8/7/2024), menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.
Hakim Eman Sulaeman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
Berdasarkan putusan tersebut, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.
Lalu Siapakah Sosok Hakim Eman Sulaeman Tersebut? Berikut profil singkatnya.
Profil Hakim Eman Sulaeman
- Nama: Eman Sulaeman
- Tempat Lahir: Karawang
- Tanggal Lahir: 10 April 1975
- Bertugas: Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus
- Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Mengutip laman PN Bandung, Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Ia merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan Bandung.
Ia saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Bandung dan memiliki tingkat golongan Pembina Tingkat I IV/b.