SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Mengutip tempo.co, Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Hakim menyatakan Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bantah Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah, Saya Rela Mati!
Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Diketahui, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Di antaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, sebelumnya menyatakan sangat yakin jika kliennya akan bebas. Pasalnya, menurut dia, dalam sidang, Polda Jawa Barat tidak bisa memastikan jik Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong yang sempat dijadikan buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Intinya, Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," ujarnya Jumat pekan lalu.
Sumber: Tempo.co