SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hendar Darsono membahas keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Salah satunya, tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan pembinaan maksimal untuk mendorong kemajuan pesantren-pesantren di Jawa Barat.
Dalam kegiatan penyebarluasan perda tersebut di Balai Sawala Desa Parungseah, jalan Parungseah RT 03/01 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024, Hendar bertemu dengan unsur pemerintah, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat.
Menurut anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini, Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, yang merupakan sebuah pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren. “Intinya bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia,” ucapnya.
Perda tersebut ungkap pria yang akrab disapa Kang hendar ini adalah bukti pemerintah hadir mendukung kepentingan keberadaan pesantren termasuk meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.
Baca Juga: 14 Kebiasaan Baik yang Membuat Hati Lebih Bijaksana Saat Banyak Masalah
“Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam hal ini provinsi Jawa Barat untuk mengembangan pesantren. Juga tentang bagaimana cara pondok pesantren bisa mengakses pelayanan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan ini,” bebernya.
Bagian kedua dalam perda tersebut lanjut Hendar membahas tentang pembinaan pesantren. Mulai dari pembinaan meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian Sumber Daya Manusia Pesantren dimana didalamnya mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; penyelenggaraan halaqoh, workshop, dan seminar; pemberian beasiswa bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian.