Bahas Perda Pesantren di Jawa Barat, Hendar Darsono Temui Warga Sukabumi

Sabtu 29 Juni 2024, 15:00 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar Hendar Darsono sosialisasi perda pesantren ke warga sukabumi (Sumber: istimewa)

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar Hendar Darsono sosialisasi perda pesantren ke warga sukabumi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Hendar Darsono menegaskan saat ini pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Bersama warga Sukabumi, Hendar membahas keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 ini berlangsung di Balai Sawala Desa Parungseah, jalan Parungseah RT 03/01 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024. Hadir dalam kegiatan ini, unsur pemerintah, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat.

Dalam paparannya, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, yang merupakan sebuah pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.

“UU dan perda merupakan dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia. Dimana pesantren membaktikan diri kepada bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” ucapnya.

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa kang Hendar melalui penyebarluasan perda ini diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan. Salah satunya untuk menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan, sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.

“Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Rakor SP4N Lapor

Perwujudan Perda tersebut ungkap Kang hendar adalah sebagai bukti pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren, termasuk meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.

“Dalam perda ini diuraikan menyeluruh tentang semua proses dan tanggung jawab pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengembangan pondok pesantren. Juga tentang bagaimana cara pondok pesantren bisa mengakses berbagai bentuk pelayanan pemda jabar terhadap lembaga pendidikan keagamaan ini,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa