SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Hendar Darsono menegaskan saat ini pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Bersama warga Sukabumi, Hendar membahas keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 ini berlangsung di Balai Sawala Desa Parungseah, jalan Parungseah RT 03/01 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024. Hadir dalam kegiatan ini, unsur pemerintah, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat.
Dalam paparannya, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, yang merupakan sebuah pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
“UU dan perda merupakan dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia. Dimana pesantren membaktikan diri kepada bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” ucapnya.
Selain itu, menurut pria yang akrab disapa kang Hendar melalui penyebarluasan perda ini diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan. Salah satunya untuk menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan, sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.
“Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Rakor SP4N Lapor
Perwujudan Perda tersebut ungkap Kang hendar adalah sebagai bukti pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren, termasuk meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.
“Dalam perda ini diuraikan menyeluruh tentang semua proses dan tanggung jawab pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengembangan pondok pesantren. Juga tentang bagaimana cara pondok pesantren bisa mengakses berbagai bentuk pelayanan pemda jabar terhadap lembaga pendidikan keagamaan ini,” pungkasnya.