SUKABUMIUPDATE.com - Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari berbagai pihak. Di Indonesia, upaya untuk mengurangi dan mencegah kekerasan terhadap anak tidak hanya mengandalkan aturan yang berlaku secara nasional, tapi juga disinkronisasi dengan karakter wilayah sebagai strategi pencegahan melalui peraturan daerah.
Jawa Barat punya perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Peraturan daerah secara terus menerus disosialisasikan kepada warga tatar Pasundan, salah satunya oleh anggota DPRD Jabar, Hendar Darsono, di GOR Lugina, Kampung Neglasari RT 01/03 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada 8 Juni 2024.
Anggota Fraksi Demokrat ini menegaskan masih banyak aksi kekerasan terhadap anak bahkan dilakukan oleh anak, akhir- akhir ini di berbagai daerah termasuk di Jawa Barat, harus menjadi perhatian bersama. “Warga Jabar harus tahu, paham dan mengimplementasikan perda perlindungan anak, sebagai payung hukum daerah untuk menekan aksi-aksi kekerasan di lingkungan anak-anak,” ucapnya.
Dalam perumusan dan pengembangan kebijakan perda tersebut jelas Hendar, merangkul semua pihak agar outputnya maksimal. Mulai dari Peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan,lembaga penyelenggara layanan, dan lainnya mengenai hak dan perlindungan anak. Dibahas pula tentang pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak.
Dalam poin tersebut beber Hendar, merangkum bagaimana diperlukan program pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak. Juga Pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga.
Pemerintah juga dituntut untuk memastikan jaminan keberlangsungan pendidikan, Layanan kesehatan dan bantuan hukum cuma-cuma, serta perlindungan anak dalam situasi darurat.
Tentang peningkatan kesadaran keluarga dan lembaga terkait dalam rangka melindungi hak anak, menurut Hendar Darsono diperlukan pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak, pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan salah, serta dampak buruk terhadap anak.
Baca Juga: 8 Ciri-ciri Autisme Pada Anak yang Perlu Dikenali Sejak Dini, Bunda Wajib Tahu!
“Warga perlu mengerti pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penangan anak berhadapan dengan hukum. Di sisi lainnya juga diperlukan pemahaman tentang pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara anak lainnya,” jelas mengutip poin per poin dalam perda jabar nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan implementasi peraturan daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dapat terus diperkuat. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak serta pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan daerah menjadi kunci dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Penulis: Salwa