SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menertibkan sejumlah kios di sepanjang Jalan Raya Puncak pada Senin, 24 Juni 2024. Para pedagang yang menolak pembongkaran kios melakukan aksi bakar ban dan memblokade jalur wisata tersebut.
Menurut pantauan wartawan yang dikutip dari tempo.co, sejumlah alat berat diterjunkan ke lokasi penertiban kios-kios pedagang di sepanjang jalan nasional kawasan wisata Puncak, Bogor. Beberapa personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP disiagakan mengawal proses penertiban.
Berdasarkan tayangan video yang tersebar, tampak massa memenuhi ruas jalan. Ada asap tebal mengepul dari ban yang dibakar di tengah jalan. Sementara ribuan massa berdesak-desakan bersama aparat keamanan.
Baca Juga: Dialihkan ke Jalur Sukabumi, Jalan Raya Puncak Bogor Ditutup! Pedagang Tolak Digusur
Berikut sederet fakta penerbitan kios di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat:
Jalur Puncak-Cianjur Dialihkan
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Anjar Maulana mengatakan arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor, yang mengarah Jakarta sempat diblokade pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak usaha mereka.
Aksi blokade di jalur utama nasional itu juga, kata Anjar, sempat terjadi aksi pembakaran ban sebagai bentuk penolakan penertiban kios-kios pedagang. Akibatnya, kendaraan dari arah Cianjur dan sebaliknya tidak dapat melintas di jalur tersebut.
"Kami imbau para pengendara terutama yang sifatnya urgensi agar menggunakan jalur alternatif, bisa lewat Jonggol atau Sukabumi," kata Anjar kepada wartawan di Cianjur, Senin.
Anjar menyebutkan, antrean kendaraan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak, Bogor, terpantau masih berada di wilayah hukum Bogor. "Antrean terakhir masih di kawasan Hotel Melrimba, Puncak. Kami masih menunggu cara bertindak dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor sebagai imbangan saja," kata dia.
Diklaim Bukan Penggusuran
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengklaim, tindakan yang dilakukan Pemkab Bogor bukanlah penggusuran.
"Yang namanya penolakan itu biasa, ini sebenarnya bukan penggusuran tetapi penertiban, penataan kawasan Puncak Bogor," kata Asmawa setelah audiensi dengan perwakilan pedagang di Rest Area Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Asmawa mengawali penertiban dengan menggelar apel pasukan, kemudian dia mendatangi sekelompok pedagang yang melakukan aksi demo tepat di depan rest area hingga menutup jalan raya.
Meski sempat berdialog dengan pedagang, Asmawa menginstruksikan petugas Satpol PP untuk membubarkan aksi demo dan melanjutkan pembongkaran lapak-lapak PKL di sepanjang Jalur Puncak.
"Terutama di sepanjang jalur ini, karena pemerintah pusat telah menyiapkan rest area dengan anggaran yang cukup fantastis, tapi tidak dimanfaatkan selama ini," kata Asmawa.
Gratiskan Retribusi Selama 6 Bulan
Pemkab Bogor menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mau meninggalkan kiosnya dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.
"Insentif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini misalnya 6 bulan ke depan dibebaskan retribusi," ujar Asmawa di sela-sela penertiban PKL di Puncak, Cisarua, Senin.
Gratiskan Biaya Parkir Pengunjung
Selain itu, Asmawa telah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas untuk menggratiskan biaya parkir pengunjung.
Asmawa menilai, sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab sepi pengunjung.
Di samping itu, dia juga mengusulkan akses Wisata Agro Gunung Mas terintegrasi dengan rest area, sehingga wisatawan yang masuk ke tempat wisata secara otomatis melewati para pedagang di tempat istirahat itu.
Dengan demikian, kata dia, tak ada lagi alasan bagi para pedagang kaki lima di kawasan wisata Puncak enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
325 Pedagang Disebut Telah Ambil Kunci
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menjelaskan, dari 516 pedagang yang sudah terdata akan pindah ke rest area, 325 di antaranya telah mengambil kunci dan 116 pedagang sempat mengisi kios, namun kembali tutup karena sepi pengunjung.
Kini, Pemkab Bogor memberikan batas waktu beberapa pekan ke depan agar para pedagang mengisi kiosnya masing-masing.
"Kalau nanti dengan batas waktu mereka tidak mau mengisi, kami serahkan ke orang lain. Kami coba masih mengimbau dulu ya karena kami tidak mau mengancam-ngancam teruslah, kami coba mengajak," kata Suryanto.
Sumber: Tempo.co | Deden Abdul Aziz | Murtadho