SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan 168 siswa atau calon peserta didik setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2024. Mereka dibatalkan penerimaannya karena terbukti melanggar aturan domisili. Hal itu ddisampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, seperti dikutip tempo.co, Senin (24/6/2024).
Bey menegaskan hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas kecurangan di PPDB. "Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey.
Adapun rinciannya, puluhan siswa tersebut berasal dari 2 SMA di Kota Bandung. Rinciannya 25 calon siswa yang sempat dinyatakan diterima di SMA 3 Kota Bandung, dan 6 orang calon siswa di SMA 5 Kota Bandung.
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua siswa tersebut tidak berdomisili sesuai Kartu Keluarga sehingga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken orang tua calon siswa.
Kuota PPDB tahap 1 dari jalur zonasi tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk menambah kuota PPDB tahap 2 yakni lewat jalur prestasi rapor. Bey mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024.
Baca Juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Diumumkan, Peserta yang Curang Dianulir Kelulusannya
Seusai pembatalan kelulusan tersebut, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Bey mengatakan akan melaporkan pelanggaran ini kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pembuat aturan sistem zonasi.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” kata Bey.
Bey mengatakan aturan zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. "Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah," kata dia.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, salah satu penyebab pengumuman PPDB tahap 1 sistem zonasi pada 19 Juni 2024 molor hingga malam hari gara-gara sejumlah sekolah terpaksa menggelar rapat pleno ulang penetapan calon siswa yang lulus karena memverifikasi ulang domisili siswa.
Pada tahapan tersebut sudah 168 calon siswa yang tercoret karena terbukti menggunakan alamat palsu.
“Yang kemarin membuat pengumuman terlambat karena ada sekolah-sekolah yang masih pleno ulang karena ada bukti baru. Makanya jam 19.30 WIB baru diumumkan. Itu saja sudah kurang lebih 168 CPD (calon peserta didik) dianulir. Tidak hanya di Kota Bandung, ada beberapa dari luar daerah,” kata Ade kepada tempo.co.
Sumber : Tempo.co