SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono kembali melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Sukabumi. Kali ini perda jabar nomor 3 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan anak, yang memiliki banyak dimensi dan kemanfaatan bagi warga guna menekan angka tindak kekerasan anak, baik pelaku maupun korban.
Sosialisasi ini berlangsung di GOR Lugina, Kampung Neglasari RT 01/03 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, 8 Juni 2024. Anggota fraksi Demokrat DPRD Jabar ini bertemu dengan warga Sukabumi, untuk membahas langkah-langkah terbaik memberikan perlindungan pada anak.
Aksi bullying atau perundungan terhadap anak bahkan dilakukan oleh anak akhir-akhir ini kerap terjadi, termasuk di Sukabumi. Kekerasaan verbal maupun fisik ini punya implikasi psikologis yang cukup berat, baik bagi korban maupun pelaku, sehingga wajib dicegah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Pola-pola memberikan pemahaman tak hanya bisa mengandalkan dunia pendidikan, ada peran besar orang tua untuk mempercepat dorongan agar anak paham soal konsekuensi dari aksi-aksi kekerasaan tersebut.
Provinsi Jawa Barat, menurut Hendar adalah salah satu daerah yang sudah memiliki payung hukum untuk perlindungan anak. "Saya hadir disini untuk menyebarluaskan isi dari perda tersebut agar dipahami dan dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak kita,” jelas Hendar.
“Intinya warga perlu tahu jika di Jawa Barat itu punya perda tentang perlindungan anak. Ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk berperan aktif mencegah terjadinya aksi-aksi yang merugikan anak-anak,” lanjutnya.
Hendar memaparkan perda tersebut lahir untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Di sisi lain, pemerintah berkewajiban memastikan tumbuh kembang anak-anak Indonesia tidak terganggu, sehingga bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan.
Baca Juga: Tembus Puluhan Juta, Omzet Opak Pajampangan di GSO Surade Sukabumi Meningkat
Menurutnya peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi setiap anak yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. sebagai kekuatan hukum turunan dari UU perlindungan anak yang telah diketuk oleh pemerintah RI.
“Kita berharap kedepannya tidak akan lagi kasus kekerasan anak, baik korban anak atau pelaku anak. Kita pastikan anak-anak kita memperoleh hak-hak terbaiknya,” pungkas Hendar.