SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman perwakilan Jawa Barat (Jabar) menerima 150 aduan dari masyarakat tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SLB tahap 1 yang digelar pada tanggal 3-7 Juni 2024 kemarin.
Kepala Ombudsman perwakilan Jabar Dan Satriana mengatakan, mayoritas keluhan yang disampaikan tentang gangguan dan pengaduan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) PPDB, ketidaklengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar, hingga munculnya laporan mengenai dugaan kecurangan berupa pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.
"Ombudsman Jawa Barat mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial," ujar Dan melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/6/2024).
Dan Satriana mengatakan, evaluasi terhadap pengelolaan PPDB harus dilakukan karena gangguan teknis seharusnya dapat diantisipasi. Adapun terkait laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili, menurutnya hal itu bentuk pengaduan yang berulang di setiap tahapan PPDB. Pemprov Jabar pun sudah mengantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada pendaftaran jalur zonasi.
"Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan calon peserta didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal," jelasnya.
Baca Juga: Ini Jadwal Pengumuman Tahap 1 PPDB SMA/SMK di Jabar, Tidak Diterima Bisa Daftar di Tahap 2
Dan menyayangkan Pemprov Jabar dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) hingga saat ini belum membuat perangkat verifikasi, dan zonasi yang memadai untuk mengantisipasi potensi kecurangan tersebut. Sehingga upaya verifikasi dan validasi hanya dilakukan oleh satuan pendidikan, baik itu SMA, SMK maupun SLB pada PPDB Jabar.
"Upaya verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai domisili calon peserta didik," ujarnya.
Menurut Dan, verifikasi oleh satuan pendidikan tersebut lebih banyak menyesuaikan dokumen dengan keberadaan alamat. Namun, tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun.
Ia menyebut kehati-hatian dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas menimbulkan dugaan maladministrasi. Berupa penyimpangan prosedur semisal beberapa satuan pendidikan menambahkan persyaratan dokumen pendukung yang tidak diatur dalam perundang-undangan mengenai perundang-undangan peserta didik baru.
"Jika hal ini tidak diperbaiki segera, maka berpotensi melanggar asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dikhawatirkan juga akan memunculkan alasan keberatan terhadap pengumuman hasil penetapan peserta didik baru pada tanggal 19 Juni 2024 yang akan datang," kata Dan Satriana.
Atas permasalahan tersebut, Ombudsman telah mengirimkan 6 poin saran perbaikan kepada Pemprov Jabar sebelum pengumuman PPDB dilakukan. Berikut rinciannya:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menetapkan perangkat dan melakukan verifikasi dan validasi bersama sekolah untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili calon peserta didik pada saat ini.
2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawas Internal (APIP) untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 yang bertujuan menguatkan upaya pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.
4. Memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang di satuan pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.
5. Mengumumkan penetapan peserta didik baru dengan memuat: Nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.
6. Dinas Pendidikan memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalur Afirmasi KETM, kecuali bagi calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan.