SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok, tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial Al dan A. Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.
"Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealfssn yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo dikutip dari rilis Humas Polda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Menurut Wibowo, tersangka Al adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. Al lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut Rombongan SMK Jadi Tersangka
Wibowo melanjutkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Tersangka A juga menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," terangnya.
Wibowo mengungkapkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan.
Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," tandasnya.