SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Wilayah Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar menyikapi isu salah tangkap DPO tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polisi menegaskan bahwa Pegi Setiawan atau PS yang ditangkap dan ditampilkan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024), adalah pelaku dari kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 tersebut.
"Kami yakinkan PS adalah ini, kami sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas baik KK hingga ijazah, kemudian juga STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada awak media.
Surawan juga merespons pernyataan keluarga Pegi bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengklaim itu hanya upaya untuk mengelabui.
"Saya kira itu upaya dari pihak keluarga untuk mengelabui," katanya.
Surawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan Pegi Setiawan. Penyidik menurutnya hanya mengumpulkan keterangan saksi untuk menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Terhadap PS kami tidak mengejar pengakuan apakah yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas keterangan saksi-saksi sudah kami dapatkan semua," kata Surawan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bantah Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah, Saya Rela Mati!
Menurut Surawan, pihaknya telah memeriksa para saksi mulai dari para tersangka yang sudah menjadi narapidana dalam kasus itu, hingga saksi kunci yang mengetahui peristiwa itu.
Selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan alat bukti lain yang turut menguatkan pria yang diyakini sebagai Pegi Setiawan itu.
"Jadi kami tidak memperhatikan lagi keterangan PS," kata Surawan.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan, penyidik sudah memeriksa para terpidana dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky itu untuk menguatkan identitas dan peran Pegi Setiawan.
"Peran PS berdasarkan keterangan saksi pada 20, 22 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor," kata Abbast.
Abbast juga mengatakan, penyidik telah menyita surat kelahiran, KTP, ijazah dan dokumen pendukung lain serta foto-foto yang menguatkan identitas dan peran Pegi Setiawan.
"Saya perlu tegaskan, penyidik bekerja berdasarkan prosedur yang ada, serta alat bukti yang didapatkan, bukan menerka-nerka berdasarkan asumsi," kata Abbast.
SUMBER: TEMPO.CO