SUKABUMIUPDATE.com - Polri menangkap satu dari tiga buronan atau DPO kasus Vina Cirebon. Pegi alias Perong ditangkap di Bandung Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Penangkapan satu buronan kasus pembunuhan Dewi Arsita (16 tahun) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat ditangkap ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan.
Melansir suara.com, “Iya atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Kombes Surawan, Rabu (23/5/2024).
Diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 ini kembali viral setelah film layar lebarnya ramai disorot publik. Polri lalu menyebar informasi 3 DPO yang diduga terlibat dan belum tertangkap. Ketiganya adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Keputusan Polri menyebar informasi DPO kasus vina Cirebon ini mendapat sorotan publik karena dalam berita acara (BAP), 8 pelaku lainnya yang sudah tertangkap dan saat ini berstatus terpidana, mencabut pernyataan soal keterlibatan 3 DPO tersebut.
Memanggapi ini, Kombes Surawan memastikan akan mendalami alasan delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terkait adanya tiga pelaku lain. Surawan mengatakan pihaknya juga akan tetap memburu ketiga orang terduga pelaku yang sempat disebut oleh kedelapan terpidana.
"Kami akan tetap dalami itu," kata Surawan kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Keterangan terkait masih adanya tiga pelaku yang buron atau DPO ini menurut Surawan sebelumnya disampaikan ke delapan pelaku saat diperiksa di Polresta Cirebon. Namun keterangan tersebut kemudian dicabut oleh para pelaku saat perkara ini diambil alih Polda Jawa Barat.
"Jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," ungkap Surawan.
Tak hanya saat diperiksa di Polda Jawa Barat, Surawan menyebut keterangan delapan terpidana ini terkait adanya tiga pelaku lainnya juga dicabut saat di persidangan.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," katanya.
Baca Juga: KPK Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom
Kuasan hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea terus mendesak Polri bergerak cepat menangkap 3 pelaku yang DPO tersebut, karena merasa belum puas lantaran masih ada pelaku yang bebas dari jerat hukum.
Diketahui bahwa pasangan remaja Vina dan Eki dibunuh oleh gerombolan geng motor pada 2016 silam. Namun, sejak 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhan Vina belum juga tertangkap, sementara delapan pelaku lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah menjalani hukuman penjara.
Sumber: suara.com