SUKABUMIUPDATE.com - Pencabutan status UHC Non-Cut Off pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ternyata bukan hanya terjadi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga terjadi di dua wilayah lainnya yang ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kedua wilayah tersebut meliputi Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung. Sebelumya Kabupaten Sukabumi secara resmi dicabut hak istimewanya dalam sistem UHC ini pada 1 Mei 2024, sedangkan untuk Subang dan Bandung, sudah terlebih dahulu pada 1 April 2024.
Hal itu langsung disampaikan oleh Sinomtrianti selaku Asisten Deputi Kepesertaan di Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Provinsi Jabar saat ditemui sukabumiupdate.com di Sukabumi.
“Selain Kabupaten Sukabumi, sebetulnya di Jabar ini ada Subang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi (yang dicabut status UHC Non-Cut Off) itu persoalannya sama tingkat keaktifannya kurang dari 75 persen,” ujar Sinomtrianti, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Soal Isu Data Fiktif Kepesertaan JKN yang Dikeluhkan Bupati Sukabumi
Dia menjelaskan, persoalan yang dihadapi oleh tiga daerah dalam pencabutan status UHC Non-Cut Off itu hampir sama.
“Mereka itu sama kan tetap Universal Health Coverage (UHC) dimana cakupannya minimal 95 persen, tapi untuk mendapatkan keistimewaan maka keaktifan dari pesertanya yang bisa mengakses itu minimal 75 persen dan pastinya sama di setiap daerah mereka berusaha juga untuk menaikan keaktifannya dengan mengoptimalkan semua segmen,” ungkap dia.
Menurutnya prasyarat keaktifan 75 persen itu menjadi sangat penting untuk mendapatkan status UHC non-cut off. “Parameternya itu sebetulnya keaktifan 75 persen tadi, cuman untuk mengajukan itu ada beberapa berkas yang harus dipenuhi, termasuk terkait dengan regulasi dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong kepesertaan dan keaktifan,” pungkasnya.