SUKABUMIUPDATE.com - Gegara tergiur janji manis caleg (calon legislatif), Kepala Desa Mentengsari, di Cianjur, Jawa Barat, Somantri nekat melakukan kecurangan pada pemilu 2024 lalu. Ia pun dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.
Pada pemilu Pemilu 2024 lalu, kades ini mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya. Aksinya tersebut sempat direkam, dan kemudian video itu viral di media sosial.
Melansir suara.com, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara. "Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," katanya.
Sementara itu, pelapor Unang Margana mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu. Namun pelapor meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi, karena dalam video viral aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan ketua TPS setempat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.
Video Viral
Kasus ini terbongkar berkat keberanian netizen memposting video aksi curang kades soemantri. Sang kades diduga mencoblos surat suara DPRD Kabupaten yang berwarna hijau.
Baca Juga: 5 Dari 10 PPK Bermasalah Kembali Dilantik, Ini Alibi KPU Kota Sukabumi
Terlihat ia sibuk membuka lipatan dan mencoblos sendiri setiap lembar surat suara DPRD Kabupaten Cianjur. Dalam video viral berdurasi 6 menit 50 detik tersebut, diduga pelaku mencoblos caleg DPRD Kabupaten Cianjur berinisial HG.
Dalam video juga terdengar narasi janji uang Rp 5 juta jika HG menang. Selain uang juga ada janji akan diberi iPhone 15 Pro Max.
Sumber: suara.com