SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH. menegaskan pemerintah perlu memperkuat fungsinya dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 3 faktor ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan warga sehari-hari.
Poin ini ditegaskan Jaenudin dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024. di Aula Resto King Raos Kp Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2024.
Wakil rakyat dari dapil V Jawa Barat ini bertemu dengan warga Sukabumi untuk membahas fungsi dan peranan perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2018 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam forum tersebut Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini meminta pemerintah harus menjamin warganya untuk merasa tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi," ucap pria yang akrab disapa kang Jae ini.
Baca Juga: Terus Berbenah! Simak Upaya Optimalisasi Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Sukabumi
Lebih jauh ia menerangkan bahwa setiap masyarakat memiliki kesadaran untuk saling menjaga lingkungan. Ini sebagai bagian dari menjaga keselamatan bersama dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Menurut Kang Jae, perda ini lahir dari situasi pandemi covid-19. Dimana bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19. (adv)