SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau Kang Hendar kembali menemui warga Sukabumi dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah. Kali ini Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.
Salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri. Pembahasan ini dilakukan Hendar bersama warga pada Senin, 22 April 2024, di MDTA Al-Istiqomah, Kp Cibolang RT 29/07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa perjalanan Perda Pesantren di Jawa Barat cukup panjang. Dimulai dari tahun 2018, masuk dalam RPJMD 2018-2023, dan saat itu berawal dari raperda pendidikan agama keagamaan (propemperda 2019).
Menurut Hendar, Perda ini lahir sebagai komitmen DPRD dan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dalam memberikan kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
Fakta sejarah mencatat bahwa pesantren memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, beber Hendar.
“Secara sosiologis, pesantren selama ini menyatu dalam praktek kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius. Dimana penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis. Sementara secara historis, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Dapat Nilai Baik, Pemkab Sukabumi Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPM
Perda Nomor 1 tahun 2021 ini adalah peraturan daerah pertama di Indonesia yang diterbitkan sebagai penguat dan pelaksana teknis dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan perda ini, gubernur Jawa Barat ‘diwajibkan’ menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Perda ini lanjut Hendar memiliki ruang lingkup yang cukup lengkap. Mulai dari perencanaan; Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren; Rekognisi Pesantren; Afirmasi Pesantren; dan Fasilitasi Pesantren. Juga mengatur bagaimana koordinasi dan komunikasi; partisipasi masyarakat; sinergitas, kerja sama dan kemitraan; sistem informasi; tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; serta pendanaan. (adv)