SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan ini. Dukungan tersebut salah satunya direalisasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal ini diungkap Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Kabupaten Sukabumi, pada Senin 22 April 2024. Acara yang berlangsung di Aula Resto King Raos Kp Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, ini, membahas dihadiri unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para warga Masyarakat
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
“Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” ucap pria yang akrab disapa kang Jae ini lebih jauh.
Selain itu, menurutnya, kegiatan penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan. Pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan, sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.
“Diketahui Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Soal Raperda Pesantren: Wujudkan SDM Mandiri
Perwujudan Perda tersebut ungkap Kang Jae adalah sebagai bukti nyata, pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.
“Selain bahas perda, kita juga mengupayakan sosialisasi ajuan untuk bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jawa Barat. Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalitas Lembaga,” pungkasnya. (adv)