Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Selasa 23 April 2024, 11:15 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan ini. Dukungan tersebut salah satunya direalisasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hal ini diungkap Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Kabupaten Sukabumi, pada Senin 22 April 2024. Acara yang berlangsung di Aula Resto King Raos Kp Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, ini, membahas dihadiri unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para warga Masyarakat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.

“Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” ucap pria yang akrab disapa kang Jae ini lebih jauh.

Selain itu, menurutnya, kegiatan penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan. Pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan, sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.

“Diketahui Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Soal Raperda Pesantren: Wujudkan SDM Mandiri

Perwujudan Perda tersebut ungkap Kang Jae adalah sebagai bukti nyata, pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.

“Selain bahas perda, kita juga mengupayakan sosialisasi ajuan untuk bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jawa Barat. Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalitas Lembaga,” pungkasnya. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa