SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Jawa Barat. Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional pada Selasa, 19 Maret 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Sebelum disahkan, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni membacakan perolehan suara Pilpres 2024. Ummi menuturkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 9.099.674 suara.
Sedangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi, yakni sebanyak 16.805.854 suara. Adapun paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menempati posisi kedua dengan perolehan 2.820.995 suara.
Ummi menjelaskan total terdapat 29.438.041 pemilih yang menggunakan hak pilih di Jawa Barat. "Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 14.278.730 orang, perempuan 15.159.311 orang, jumlah total 29.438.041 orang," kata dia.
Ummi juga mengatakan, jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jawa Barat sebanyak 35.714.901 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 28.903.697 orang.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sukabumi Jelaskan Implementasi Perda Kemitraan Usaha Perkebunan
Kemudian ada sebanyak 230.154 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 304.190 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).
Raihan suara Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tersebut meningkat dibanding hasil Pemilu 2019.
Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno memperoleh suara 16.077.446 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 10.750.568 suara.
Total pengguna hak pilih dalam Pilpres 2019 saat itu di Jabar sebanyak 27.467.370 orang. Sebanyak 26.828.014 dinyatakan sebagai suara sah dan sebanyak 639.356 suara tidak sah.
Sumber : Tempo.co