SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin, kembali bertemu warga Sukabumi dalam rangka penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat. Kali ini yang dibahas oleh Kang Jae (panggilan akrab Muhammad Jaenudin) adalah Perda nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Trantib Linmas Jawa Barat ini disosialisasikan ke warga di Aula Resto King Raos jalan Jalur Lingkar Selatan Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada 9 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu Jaenudin yang sekaligus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 ini menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dimana hal tersebut memerlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi," ucapnya.
Mudah mudahan lanjut Kang Jae setiap masyarakat memiliki kesadaran untuk saling menjaga lingkungan. Ini sebagai bagian dari menjaga keselamatan bersama dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Menurut politisi yang berasal dari Sukabumi ini, Perda tersebut lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.
Baca Juga: Tutup KKN, Mahasiswa Nusa Putra Sukabumi Gelar Bazar Minyak Murah Ramadhan
“Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik,” ungkapnya.
Dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19. (Adv)