SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin, kembali bertemu warga Sukabumi dalam rangka penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat. Kali ini yang dibahas oleh Kang Jae (panggilan akrab Muhammad Jaenudin) adalah Perda nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Trantib Linmas Jawa Barat ini disosialisasikan ke warga di Aula Resto King Raos jalan Jalur Lingkar Selatan Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada 9 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu Jaenudin yang sekaligus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 ini menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dimana hal tersebut memerlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlakudi masyarakat.
Baca Juga: Viral Emak-emak Sukabumi Bingung Bertanya di Acara Televisi, Ini Cerita di Baliknya
"Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi," ucapnya.
Mudah mudahan lanjut Kang Jae setiap masyarakat memiliki kesadaran untuk saling menjaga lingkungan. Ini sebagai bagian dari menjaga keselamatan bersama dari hal-hal yang tidak diharapkan. (adv)