SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 28 anggota polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) puluhan anggota polri ini dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S, I.K., M.Si., M.M, Senin (4/3/2024).
Melansir akun medsos humas polda Jabar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan terhadap 28 (dua puluh delapan) orang anggota Polri Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokkes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari sejumlah satuan wilayah Jajaran Polda Jabar, mulai dari Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Untuk Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar. Puluhan anggota Polri ini dipecat karena berbagai kasus yang telah dilakukan seperti kasus narkotika, desersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual.
Baca Juga: Duduk Di Atas Batu, Dugaan Motif Ibu Muda Loncat ke Sungai Cicatih Cibadak Sukabumi
Perilaku melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. Kapolda Jabar mengatakan bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri." kata Irjen Akhmad Wiyagus.