SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono membeberkan upaya yang harus dicapai setiap daerah untuk mencapai kemandirian pangan. Isu ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan pangan untuk warga Jawa Barat dimasa mendatang.
Hal ini diungkap Hendar Darsono dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah Pemda Provinsi Jabar Nomor 4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan daerah. Perda ini disosialisasikan kepada warga, di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 26 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 7 Februari 2024.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini memaparkan bahwa lahirnya perda tersebut dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Jawa Barat.
“Kita ketahui bersama, Jawa Barat masih menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Pertanian, peternakan, perikanan adalah potensi Jawa Barat, sejak dulu, sekarang dan dimana mendatang,” ungkap Hendar.
Menurut Hendar, Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.
“Keberadaan perda ini mengatur semua hal untuk mengatasi dan mencegah terjadi masalah pangan daerah. Suatu kondisi dimana terjadi kekurangan pangan bahkan kelebihan pangan, atau ketidakmampuan perseorangan serta rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan termasuk keamanan pangan di dalamnya,” lanjut Hendar.
Menurut wakil rakyat Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini, sedikitnya ada 7 poin tujuan dari perda kemandirian pangan daerah ini. Mulai dari mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.
Kemudian meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan
pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan daerah di tingkat nasional dan internasional; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Dengan begitu perda ini menjadi pedoman bersama, untuk pemerintah kota kabupaten, stakeholder termasuk didalamnya warga Jabar, dalam memperjuangkan kemandirian pangan daerah,” beber Hendar.
Baca Juga: Kartu Biru di Sepak Bola, Pemain Tinggalkan Lapangan 10 Menit?
Perda juga mengatur semua kewenangan masing-masing pihak dalam mewujudkan hal tersebut. Dimana penyelenggaraan kemandirian pangan daerah, terdiri atas produksi pangan; ketersediaan pangan; distribusi pangan; penganekaragaman konsumsi pangan;
5. keamanan pangan; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; koordinasi dan sinkronisasi; kerjasama; pengembangan sumber daya manusia; sistem informasi pangan;
insentif dan disinsentif; dan peran masyarakat.
“Kita berharap semua warga Jabar khususnya di Sukabumi memahami perda ini, sehingga bisa berperan aktif dalam mencapai kemandirian pangan daerah berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” pungkas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini lebih jauh.