SUKABUMIUPDATE.com - Ridwan Kamil dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam acara Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini, seperti merujuk Tempo.co, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
Kang Emil adalah Politikus Partai Golkar yang kini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. Adapun Partai Golkar merupakan salah satu Partai pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Masih mengutip Tempo.co, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil telah memberikan hak jawab atas pelaporan dirinya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Jawa Barat atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Ridwan Kamil menyampaikan hak jawabnya di akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawatan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon 02, sebagai Ketua TKN, ya, saya paparkan lah,” kata Ridwan Kamil, dikutip via Tempo, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Profil Tom Lembong, Sosok Dibalik Pidato Presiden yang Kini Jadi TPN AMIN
Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga menyebut pihak pengundang merupakan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia atau PABPDSI. Menurut dia, PABPDSI merupakan parlemen desa.
“Golongan dari tokoh-tokoh politik desa, bukan aparat atau ASN desa,” kata dia.
Tak hanya itu, Politikus Partai Golkar itu juga membantah dirinya melakukan politik uang pada acara tersebut. Menurut dia, praktik politik uang merupakan tindakan haram.
“Tidak ada money politics. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus PDIP Jawa Barat ke Bawaslu. Eks Gubernur Jabar itu diduga melakukan kampanye secara terselubung saat hadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya karena menggunakan atribut paslon nomor urut 2.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (18/1/2024).
Maka dari itu, lanjut Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, lanjut Naga, besar kemungkinan anggota BPD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor desa.
Baca Juga: Tiara Toserba Resmi Tutup, Ini 7 Rekomendasi Tempat Belanja di Sukabumi!
Beberapa potongan video dijadikan bukti melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu kemarin, 17 Januari 2024. Dalam potongan video viral itu, Ridwan Kamil terlihat tampil di atas panggung sambil mengajak para peserta jambore berjoget.
Dalam acara tersebut, Kang Emil terlihat mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua. Ridwan Kamil pun sempat meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali. Lalu ditimpali dengan masa yang menjawab "Prabowo!".
Bagian video lain juga menunjukkan Kang Emil sempat memberikan uang dari saku celananya kepada peserta di atas panggung. Adapun di video lain, tampak mantan Gubernur Jawa Barat itu berdoa agar diberikan pemimpin amanah.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran Ridwan Kamil. Namun Bawaslu akan melihat syarat formil dan materil laporan itu terpenuhi.
"Pasti diproses," kata Rahmat di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat mengatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Baca Juga: Bahas Isu Sukabumi, Mahasiswa Minta Capres-Cawapres Tawarkan Solusi Kedaerahan
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, mengatakan laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti. Apabila ada indikasi pelanggaran, kata Nuryamah, Bawaslu akan memanggil Kang Emil untuk mengklarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Kang Emil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah di Bandung, Rabu, 17 Januari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
Menurut dia, sejauh ini Bawaslu Jawa Barat baru mengetahui setelah menerima kiriman berita, maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Kang Emil tersebut.
"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucapnya.
SUMBER: TEMPO