SUKABUMIUPDATE.com - Ditlantas Polda Jawa Barat memamerkan 17.671 knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran pengendara. Belasan ribu knalpot tidak standar dan bersuara bising itu dirazia dalam kurun waktu 10-20 Januari 2024.
Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan kegiatan penertiban knalpot brong ini sebagai langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum untuk mempersiapkan situasi kamseltibcarlantas dan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Jabar.
"Jumlah knalpot brong yang sudah diamankan dari seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat berjumlah 17.671 knalpot brong dalam kurun waktu 9 hari," kata Edwin dikutip dari rilis Humas Polda Jabar, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Bikin Gaduh dan Bisa Merusak Mesin, Ini 7 Dampak Negatif Menggunakan Knalpot Brong
Edwin berharap dengan tiadanya knalpot brong dalam kegiatan kampanye, pawai dan sebagainya dapat menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
"Target (knalpot brong) tersebut tidak hanya untuk kendaraan R2 (motor) tetapi ada juga kendaraan R4 (mobil) yang ditertibkan oleh petugas," tandasnya.