SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jabar melakukan konferensi pers kasus pembobolan rumah kosong di wilayah hukum Purwakarta dan Sukabumi oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Polres Sukabumi. Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin, 15 Januari 2024.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 22 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Perum Bukit Kencana, Kabupaten Purwakarta, yang dilakukan tersangka EJ alias K, R alias N, R alias C, R, A, J, dan I. Sementara pada 16 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, aksi serupa terjadi di Pesona Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan EJ alias K, R alias N, R alias C, R, A, J, dan I atau tersangka yang sama. Perbuatan komplotan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 363 KUHPidana.
Kombes Ibrahim Tompo menyebut modus yang digunakan para tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong dengan bertamu. Jika tidak ada jawaban, diyakinkan rumah tersebut kosong sehingga mereka membongkar dan mengambil barang berharga di rumah dengan cara merusak gembok pintu pagar menggunakan alat. Selanjutnya tersangka masuk dengan mencungkil pintu rumah yang sedang dalam keadaan terkunci.
Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Maling di Sukabumi Kembalikan Sepatu Curian ke Ketua RT
Adapun brang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga helm warna hitam milik tersangka, satu sepatu hitam milik tersangka, dua sangkur milik tersangka, handphone milik tersangka, jam tangan merek Guess tipe W1053l1 warna gold bertali karet biru, satu logam mulia seberat 10 gram dengan kadar 999,9 persen ID Nomor Ilp069, dan satu logam mulia seberat 10 gram kadar 999,9 persen ID Nomor At007.
Barang bukti lainnya adalah berbagai perhiasan emas dan perak (gelang kaki, gelang tangan, cincin, anting, dan liontin), satu gelang tangan perhiasan emas, satu gelang kaki perhiasan perak, satu gelang tangan perhiasan perak, dua cincin perhiasan perak, dan satu cincin emas.