SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial KH (43 tahun) kembali harus meringkuk di penjara usai ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan modus surat perintah kerja (SPK) palsu pengadaan Iphone dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar.
Sebelumnya warga Bandung tersebut diketahui sempat melakukan aksi serupa di Sukabumi namun berhasil bebas dari jeratan hukum pada pertengahan Desember 2023 lalu karena Restorastive Justice (RJ).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, KH ditangkap bersama dua komplotannya berinisial MO dan HS setelah dilaporkan seorang penjual iPhone pada 14 November 2023 lalu. Usai dilakukan rangkaian penyelidikan, ketiganya kemudian berhasil ditangkap di daerah Bandung pada akhir tahun 2023.
Menurut Budi, kasus penipuan yang dilakukan KH itu terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Gedung Sate Kota Bandung. Ketika itu, pelaku mendatangi korban sambil membawa SPK palsu. Pelaku pun memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.
"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata Budi dalam rilisnya yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: 8 Pelaku Kasus SPK Palsu Pengadaan Gadget di Sukabumi Ditangkap, 1 Oknum ASN
Pelaku, lanjut Budi, kemudian meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel. Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari pelaku.
"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, lanjut Budi, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.
Budi menyebut, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Adapun untuk peran masing-masing tersangka yaitu MO bertugas mencari korban, HS bertugas mengaku sebagai orang dekat pejabat pembuat komitmen (PPK) BPKAD Provinsi Jabar dan memberikan SPK palsu pengadaan 36 unit handphone.
"Lalu KH bertugas mengaku sebagai PNS dengan jabatan PPK BPKAD Provinsi Jabar yang memberikan pekerjaan dan penerimaan 36 unit handphone, dalam hal ini pelaku menggunakan pakaian PNS dan mengaku sebagai PNS," ungkap Budi.
Baca Juga: ASN Sukabumi Terlibat Kasus SPK Palsu, Bebas Lewat Restorative Justice
Menurut Budi, tersangka KH mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.
"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Berdasarkan catatan sukabumiupdate.com, pelaku KH dalam menjalankan aksinya di Kota Sukabumi mengaku sebagai PPK di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi pada 5 September 2023 lalu di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Saat itu ia menipu tiga perusahaan penjual Handphone sekaligus dengan total jumlah kerugian mencapai Rp1,9 Miliar. Polres Sukabumi Kota kemudian menangkap KH bersama 7 orang lainnya. Namun tak lama KH dan 7 orang itu dibebaskan setelah adanya Restorative Justice (RJ) dari pihak korban yang mencabut laporan polisinya karena sudah menerima uang ganti rugi dari pelaku pada 15 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan terkait penghentian penyidikan kasus tersebut. Dia menyebut permohonan RJ itu diajukan oleh pelapor atau korban.
"Iya betul, sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan pelapor atau korban. Permohonan RJ itu datang dari korban," singkat Bagus kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (16/12/2023).