SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tengah membidik pelaku lainnya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di rumah sakit tersebut berinisial HC menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar itu.
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBN dan APBD tahun 2020-2021.
Setelah cair, lanjut Deni, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.
Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap
Selain itu, Deni mengatakan, sebagian dana diberikan kepada Nakes dan Non-Nakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.
“Penggunaannya tidak sesuai yang ditetapkan,” ujar Deni kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Hasil audit BPKP Jawa Barat, Deni menyebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603,-.
”Adapun dana yang berhasil disita, kata dia, akan dikembalikan ke Negara,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat tersangka lainnya.
“Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu ini. Jadi, nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan perkaranya)," tegas Deni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi tersangka HC ini baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke Polisi.
Dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah 184 Saksi, sebelum akhirnya meringkus tersangka.
Selain menangkap Tersangka, Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229,-.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HC dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun serta denda Rp 200 Juta hingga Rp 1 Miliar.