SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat Hendar Darsono terus menggalakan program desa wisata. Baru-baru ini, pria yang akrab disapa Kang Hendar memberikan dukungan kepada warga Pasirhalang di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi untuk menciptakan sektor ekonomi baru dari program desa wisata.
Dukungan ini disampaikan Kang Hendar dalam program penyebarluasan Perda Jabar nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan berlangsung di GOR Lugina Kp. Neglasari RT 01/03 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 21 Desember 2023.
Menurut anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini, Desa Wisata adalah salah satu program unggulan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian pedesaan.
“Sektor perekonomian harus diciptakan. Pedesaan dengan segala potensinya bisa mengupayakan peningkatan ekonomi warganya melalui konsep desa wisata,” ucapnya kepada sukabumiupdate.com.
Dalam paparannya, Kang Hendar menjelaskan pemerintah desa Pasirhalang bersama bisa memulai konsep desa wisata dengan dukungan dari pemerintah provinsi Jawa Barat. “Cukup pahami dan jalankan konsep pengembangan desa wisata yang dibahas dalam perda Jabar nomor 2 Tahun 2022.”
Perda tersebut lanjut Hendar memiliki 11 poin ruang lingkup, mulai dari pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerjasama dan sinergitas, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberiaan penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemda kota dan kabupaten, pengawasan, pembiayaan.
Menurutnya, perda ini memang disusun untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder dalam membangun desa wisata. Tak hanya membangun tapi juga bagaimana mengelolanya hingga bisa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat desa,” tegas Kang Hendar.
Untuk memulai menggarap desa menjadi desa wisata, lanjut Hendar Darsono diperlukan upaya pemetaan potensi yang ada. Pemetaan potensi tersebut dibagi menjadi 3 yaitu wisata alam, wisata budaya dan sosial serta wisata buatan.
Masih kata dia, potensi wisata alam meliputi pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi dan/atau sumber air panas dalam model pengembangan Wisata agro. Untuk potensi wisata budaya harus dipetakan mana saja DTW berbasis tradisi budaya dan kearifan lokal, seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya.
Sedangkan untuk potensi wisata buatan, meliputi DTW berbasis kreasi dan kreatifitas, mulai dari kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galeri dan sanggar budaya setempat.
Baca Juga: 7 Desa Wisata di Jawa Barat Raih Penghargaan ADWI 2023
“Intinya kita harus bergerakan pemetaan terlebih dulu, desa kita punya apa ini. Ada potensi wisata alam, budaya atau buatan. Dari sana kita bergerak, mengembangkan potensi yang ada, dengan ruang lingkup yang bisa diakomodir oleh perda jawa barat nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” beber Hendar Darsono.
Wakil Rakyat Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi ini mamaparkan setelah potensi desa dipetakan. Ada 4 tahapan yang harus dilakukan, pertama pemerintah desa dalam rangka pencanangan; dilanjut Kampung Wisata dalam rangka pengembangan, pemerintah kabupaten dalam rangka penetapan, terakhir fasilitasi pengembangan potensi desa wisata.