SUKABUMIUPDATE.com - Dukungan pemerintah daerah untuk atlet lokal menjadi tema obrolan Warga Kota Sukabumi bersama anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin. Pria yang akrab disapa kang jae ini mengajak warga memahami dan memanfaatkan keberadaan Perda (Peraturan Daerah) Jawa Barat Nomor 1 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam pertemuan dengan warga Kota Sukabumi di Parantina Resto jalan Jalur Lingkar Selatan Kelurahan Sudajayahilir Kecamatan Baros pada 11 Desember 2023 tersebut, kang Jae menyebut banyak fasilitas untuk pengembangan dunia olahraga yang bisa dimanfaatkan lewat perda tersebut.
Hal tersebut diungkap dengan gamblang oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini di hadapan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga Masyarakat yang tergabung dalam organisasi keolahragaan tingkat kelurahan dan Kecamatan, serta pengurus partai politik.
Menurut Jaenudin, pertimbangan dalam penyusunan perda tersebut adalah keberhasilan pembangunan Daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran para atlet saat ini dan nanti. “Oleh karena itu untuk mengembangkan dan mewujudkan partisipasi pemuda/pemudi atau para olahragawan, perlu kebijakan khusus untuk memaksimalkan potensi keolahragaan di Jawa Barat.”
Momen ini (penyebarluasan perda) akan mendorong penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam melestarikan warisan budaya olahraga di daerah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional. Bidang ini penting karena mereka yang terlibat aktif olahraga adalah generasi penerus yang akan membawa bangsa ini menuju cita-citanya.
“Sebab mengukir prestasi untuk nama baik bangsa adalah harapan kita semua, khususnya dalam kancah keolahragaan,” tutur Kang Jae.
Diketahui, Peraturan daerah no 1 tahun 2015 ini merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga masyarakat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Bangga! Siswa SMPN Asal Kota Sukabumi Raih Juara 1 Open Atletik Nasional
Pria yang bertugas di Komisi 5 DPRD Jawa Barat ini menambahkan perwujudan perda tersebut, adalah sebagai bukti nyata, pemerintah hadir dan mendukung peran olahraga di setiap daerah. Dimana penyelenggaraan keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan. Harapannya, tentu dengan adanya sosialisasi ini, dapat mendorong semangat generasi muda dan olahragawan sebagai generasi milenial untuk mewujudkan visi mulia berbangsa dan bernegara,” tegas Jaenudin. (adv)