SUKABUMIUPDATE.com - Di Jawa Barat, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang memposisi perempuan dan anak sebagai korban cukup tinggi. Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin atau akrab disapa Kang Jae berharap KDRT bisa terus dicegah dengan memberikan edukasi yang baik kepada warga, khususnya pemahaman yang dibahas dalam Perda Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini, saat membahas peraturan daerah tersebut bersama warga Sukabumi di Madrasah Thoriqotuddiniyah, Kampung Pasir Muncang 03/08, Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak pada 6 Desember 2023. Ajang sosialisasi perda yang baru dirilis Pemprov dan DPRD Jabar ini dihadiri unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu tingkat Desa dan para warga Masyarakat, serta unsur pengurus partai politik.
Menurut Kang Jae, perda ini lahir dari fakta lapangan soal kasus-kasus kekerasaan terhadap perempuan di Jawa Barat cukup tinggi. Data 2020 tercatat hampir 1.700 kasus kekerasaan yang menyasar perempuan dan anak di Jawa Barat.
“Belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga. Adapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.” ujarnya.
“Kita berharap Perda yang lahir 2023, bisa menekan dan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, juga pelecehan maupun perdagangan orang,” lanjut Kang Jae.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ucap Jaenudin menyusun perda ini dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri kepada perempuan dalam masyarakat.
“Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
“Kan kalau perempuan berdaya, survive ya ngapain juga dia mencari kerja ke mana-mana, pemberdayaan dari sisi ekonominya kita kolaborasikan dengan pemerintah daerah,” papar Kang Jae.
Menurut anggota Komisi 5 DPRD Jabar ini, pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek lingkungan keluarga dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan.
“Harapannya sosialisasi perda ini dapat mendorong pacu semangat keluarga untuk terus menjaga agar para Perempuan mampu secara emosional dan rasional dalam Upaya mewujudkan potensi-potensi diri dalam segala aspek, tanpa ada tendensius atas perbedaan gender,” beber wakil rakyat Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini.
Baca Juga: Psikiater Ungkap Cara Terhindar dari Pasangan KDRT, Wajib Tahu Sebelum Menikah
Lebih jauh ia memaparkan bahwa pentingnya upaya bersama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragamnya berbangsa dan bernegara. Terlebih sudah memasuki tahun-tahun politik, masyarakat dihimbau untuk tidak melibatkan anak pada agenda kampanye ataupun suksesi politik lainnya.
“Karena ada perda yang melindungi mereka, dengan sosialisasi ini kita sampaikan hak dan kewajiban, kalau terjadi bagi dirinya dan keluarganya mereka bisa melapor menuntut haknya, agar hak-haknya terproteksi dari hal-hal yang tidak benar,” pungkas kang Jae.