SUKABUMIUPDATE.com - Provinsi Jawa Barat berencana melakukan pelarangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor untuk isi BBM di SPBU. Wacana ini digulirkan karena melihat banyaknya masyarakat Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan, dalam catatan BAPENDA Jawa Barat dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada, hanya 16,6 juta pajak aktif sedangkan sisanya menunggak pajak.
Wacana tersebut menuai ragam respon dari masyarakat, ada yang pro dan kontra terhadap usulan tersebut. Berdasarkan hasil polling yang dilakukan oleh sukabumiupdate.com melalui media sosial (instagram dan facebook) yang di mulai tanggal 07 sampai 13 Desember 2023. hasilnya sebanyak 29 persen (%) menyatakan SETUJU, dan sebanyak 71 persen (%) menyatakan TIDAK SETUJU atau Menolak. Polling diikuti sebanyak 263 responden.
Menurut Nida Salma Mardhiyah, tim analis data pada Litbang Sukabumiupdatecom, mengatakan jika melihat data di atas mayoritas masyarakat menyatakan menolak terhadap rencana tersebut.
Baca Juga: Diduga Soal Uang Pelicin Proyek, Mantan Kepala Dinas di Kota Sukabumi Ditangkap
"Artinya dalam merencanakan kebijakan tersebut pemerintah Provinsi Jawa Barat harus hati-hati karena berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov," jelasnya.
Selanjutnya, kata Nida, aturan ini sangat aneh dan lucu, karena disisi lain masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetapi mengisi BBM di SPBU itu pun hak masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, masih ada cara lain dalam menentukan aturan untuk menangani warga yang menunggak pajak kendaraan dari pada melarang masyarakat mengisi BBM di SPBU. Salah satu contoh, tutur Nida, adalah pengoptimalan ETLE atau meningkatkan efektivitas tilang elektronik sehingga masyarakat sadar dalam membayar pajak.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sedang mengkaji kebijakan larangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar.
Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda menuturkan, salah satu yang mendasari adanya wacana kebijakan tersebut adalah untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Baca Juga: Pala Tanpa Limbah jadi Pangan Inovatif, Upaya Mahasiswa dan Dosen IPB di Nagrak Sukabumi
"Ada 4 hal yang menjadi pertimbangan. Yang pertama untuk unsur keadilan, yang kedua untuk mengurangi tingkat kemacetan, yang ketiga adalah supaya tepat sasaran dari penyaluran BBM bersubsidi," kata Iwan, pada Rabu (06/12/2023) pekan lalu.
.
"Yang keempat kan pajak itu untuk pembangunan, otomatis kalau semua orang taat bayar pajak dan maksimal semuanya bisa ditarik, otomatis sumber kas negara bertambah dan dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan untuk pembangunan," tandasnya.