SUKABUMIUPDATE.com - Isu lingkungan hidup menjadi masalah ditengah masyarakat yang harus secepatnya diselesaikan. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin menyebut persoalannya harus diselesaikan dari hulu ke hilir, didukung dengan instrumen peraturan daerah.
Menurut Jaenudin, di Jawa Barat ada Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, yang bisa dijadikan instrumen untuk menyelesaikan masalah tersebut di tengah masyarakat. “Perda ini perlu terus disosialisasikan dan dibahas bersama warga, sehingga masalah lingkungan hidup bisa ditangani dengan baik,” bebernya di acara penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup pada 4 Desember 2023 lalu.
Dalam forum yang berlangsung di di Gedung Resto King Raos, jalan Jalur Lingkar Selatan kampung Cibolang, 36/08 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi ini Jaenudin, membahasnya bersama warga. Ada unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga Masyarakat, serta unsur pengurus partai politik.
“Jadi fenomena sosial, dewasa ini masyarakat kurang memperhatikan kaidah lingkungan. Misal, soal membuang sampah seenaknya ke sungai. Kalau sudah terjadi bencana baru ramai, terjadi kerusakan lingkungan. Untuk itu penting warga mengetahui aturan soal lingkungan hidup, seperti perda nomor 5 tahun 2015 ini,” ucap pria yang akrab disapa kang Jae ini.
Lebih jauh, ia berharap forum ini bisa memberikan informasi yang utuh soal dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan. Dimana isu lingkungan hidup harus terus harus ditingkatkan, “jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain.”
Dalam perda ini, lanjut Kang Jae, mengatur bagaimana pemanfaatan kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan ekonomi seperti pariwisata dan lainnya, tanpa merusak lingkungan. Karena prinsipnya lingkungan harus tetap lestari dan harus dijaga, meskipun ada kegiatan ekonomi.
Perda itu mengatur jasa lingkungan dalam kawasan atau lahan yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Meliputi sumber daya air, karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
“Kawasan di Jawa Barat bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat, namun sekali lagi tetap berorientasi lingkungan yang dijaga. Pembangunan harus memiliki rambu-rambu, kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa mendatang,” terangnya.
Menurut Jaenudin jasa lingkungan juga memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian karena masalah sampah hingga saat ini menjadi fokus kerja pemerintah,
“Melalui perda ini diharapkan bisa ditindaklanjuti menjadi peraturan hingga ke tingkat desa. Sehingga masyarakat bisa lebih paham, menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan. Memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan,” beber Kang Jae.
Baca Juga: 5 Sampah B3 yang Biasa Ada Di Rumah, Jangan Asal Buang!
Karena menurut wakil rakyat Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi ini, perda tersebut memiliki tujuan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Tentu forum ini menjadi bagian dari silaturahmi dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya untuk bersama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragam berbangsa dan bernegara,” pungkas Kang Jae.