SUKABUMIUPDATE.com - Desa Wisata adalah salah satu program unggulan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian pedesaan. Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau kang hendar, kembali mendorong pertumbuhan program ini di Sukabumi dengan mensosialisasikan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Pembahasan tentang aturan desa wisata di Jawa Barat ini, berlangsung Senin, 11 Desember 2023 di GOR Bintang Futsal, Ciseula RT 21/04 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Banyak warga yang hadir, khususnya para perangkat desa dan lainnya untuk mengetahui sejauh mana potensi dan cara pengembangan desa wisata.
Dalam paparannya, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa perda tersebut memiliki 11 poin ruang lingkup. Mulai dari pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerjasama dan sinergitas, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberiaan penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemda kota dan kabupaten, pengawasan, pembiayaan.
“Perda ini disusun untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder dalam membangun desa wisata. Tak hanya membangun tapi juga bagaimana mengelolanya hingga bisa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat desa,” ucap Kang Hendar.
Untuk memulai menggarap desa menjadi desa wisata, lanjut kang Hendar diperlukan upaya pemetaan potensi yang ada. Pemetaan potensi tersebut dibagi menjadi 3 yaitu wisata alam, wisata budaya dan sosial serta wisata buatan.
Menurut Kang Hendar, potensi wisata alam meliputi pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi dan/atau sumber air panas dalam model pengembangan Wisata agro. Untuk potensi wisata budaya harus dipetakan mana saja DTW berbasis tradisi
budaya dan kearifan lokal, seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya.
Sedangkan untuk potensi wisata buatan, meliputi DTW berbasis kreasi dan
kreatifitas, mulai dari kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi,
galeri dan sanggar budaya setempat.
“Intinya kita harus dipetakan terlebih dulu, desa kita punya apa ini. Ada potensi wisata alam, budaya atau buatan. Dari sana kita bergerak, mengembangkan potensi yang ada, dengan ruang lingkup yang bisa diakomodir oleh perda jawa barat nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” beber Hendar Darsono.
Baca Juga: 7 Desa Wisata di Jawa Barat Raih Penghargaan ADWI 2023
Setelah itu apa? Wakil Rakyat Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi ini menegaskan bahwa setelah potensi desa dipetakan. Ada 4 tahapan yang harus dilakukan, pertama pemerintah desa dalam rangka pencanangan; dilanjut Kampung Wisata dalam rangka pengembangan, pemerintah kabupaten dalam rangka penetapan, terakhir fasilitasi pengembangan potensi desa wisata.
“Keberadaan Perda Desa Wisata, memastikan pencanangan dan pengembangan potensi yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa dan kota/kabupaten, akan berjalan sesuai tahapan dan ruang lingkupnya,” ungkap Kang Hendar.