SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau Kang Hendar terus mendorong warga untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif. Sektor ini punya peluang untuk membantu meningkatkan kesejahteraan, dan di Jawa Barat sudah ada payung hukumnya, yaitu Perda nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Hal ini diungkap Kang Hendar kepada warga di Pondok Pesantren Maslakul Nidzom, Kampung Bakti RT 02/01 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 9 Desember 2023. Dalam pertemuan penyebarluasan Perda nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Sukabumi.
Kang Hendar mengalami diskusi ini dengan membuka data kontribusi produk domestik regional bruto atau PDRB ekraf (ekonomi kreatif) di Jabar mencapai Rp191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf nasional. Dimana kontribusi ekspor ekraf Jabar mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekraf nasional.
Catatan pemerintah provinsi, lanjut Kang Hendar menyebut jumlah usaha ekraf yang bergerak di Jabar, dalam catatan pemerintah provinsi mencapai 1,5 juta unit dengan menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 juta. Ekonomi Kreatif di Jawa Barat hingga kini masih disumbang oleh tiga besar subsektor, yakni kerajinan tangan, kuliner dan fesyen.
Untuk kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7
persen. Sedangkan sub sektor lainnya total 29,8 persen. “Kita tahu bahwa potensi kuliner, kerajinan tangan dan fesyen menjadi salah satu yang sudah berkembang di Sukabumi. Perlu dikembangkan secara masif,” bebernya.
Keberadaan Perda 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, lanjut kang Hendar memiliki 6 poin utama sebagai tujuan. Pertama, mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif; kedua, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif;
Ketiga, memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, Kab/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi, kreatif di daerah provinsi; keempat, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan;
Tujuan kelima, mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif; keenam, mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi
kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Tahun Politik Bagus untuk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“Keberadaan perda ini diharapkan dalam membantu perekonomian warga dalam peningkatan kesejahteraan. Karena bisa membuka lapangan kerja baru dan iklim
usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global; selain itu juga mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya; memaksimalkan pemberdayaan dan
potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat; dan menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekonomi kreatif,” beber wakil rakyat dari daerah pemilih Sukabumi ini lebih jauh.
Ia berharap dengan makin pahamnya warga Sukabumi akan keberadaan perda ekraf ini mendorong semangat untuk berkembang secara ekonomi,” pungkasnya. (ADV)